PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) berhasil mendapatkan kontrak untuk melakukan renovasi Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan nilai kontrak mencapai Rp332 miliar.

Ketua Divisi Operasi I & QSHE WSKT, I Ketut Pasek Senjaya Putra, mengungkapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan evaluasi teknis terhadap Stadion Kanjuruhan dan menemukan bahwa stadion ini belum memenuhi standar teknis yang dibutuhkan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, stadion dianggap belum layak dan direkomendasikan untuk direnovasi. Stadion Kanjuruhan memiliki lahan seluas 21,5 hektar dengan luas bangunan mencapai 3,4 hektar. Setelah renovasi, stadion ini akan mampu menampung 21.734 penonton, termasuk area VVIP sofa untuk 8 orang, 100 kursi VIP lainnya, dan 18.918 kursi untuk penonton kelas ekonomi.

Selain itu, akan ada tribun khusus untuk media tanpa meja sebanyak 88 orang dan tribun dengan meja untuk 54 orang. Renovasi juga akan mencakup pembangunan trek atletik, fasilitas gym, serta kemampuan untuk menggelar konser musik dan acara komersial lainnya.

Pekerjaan utama dalam renovasi Stadion Kanjuruhan melibatkan perancangan pagar perimeter, perbaikan struktur bangunan untuk memenuhi sertifikasi laik fungsi (SLF), perbaikan pintu masuk dan tangga untuk penonton, pembaruan fasilitas pemain dan lapangan, perbaikan atap yang sudah ada, serta peningkatan fasad dan sistem mekanikal-elektrikal (MEP).

Proyek renovasi Stadion Kanjuruhan ini diperkirakan akan memakan waktu 16 bulan dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2024. WSKT juga berkomitmen untuk menerapkan digitalisasi dalam pekerjaan konstruksi dengan memanfaatkan Building Information Modeling (BIM) untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan dan menghasilkan kualitas yang baik.

Baca Berita Lainnya: Tidak Hanya LRT, Adhi Karya Juga Bangun Venue FIBA World Cup 2023

Selain itu, Waskita Karya juga aktif menggandeng pekerja lokal dalam setiap proyeknya, menunjukkan kolaborasi yang baik dengan masyarakat sekitar. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan renovasi Stadion Kanjuruhan dengan tingkat kualitas, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (QSHE) yang tinggi serta terus menjalankan tata kelola yang baik.

Sebagai informasi, kerusakan stadion ini terjadi akibat tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, yang disebabkan oleh pelemparan gas air mata yang menyebabkan kekacauan di dalam stadion. Tragedi ini menyebabkan 135 korban tewas dan lebih dari 700 orang terluka baik secara fisik maupun psikis. 

Mahkamah Agung juga membatalkan vonis bebas dua terdakwa dalam kasus Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka.

JFA/EFR

Referensi: Bisnis.com