Pemerintah berencana mengatur perdagangan di social commerce sehubungan dengan rencana besar TikTok untuk berinvestasi sebesar Rp152 triliun di Indonesia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui kekuatan social commerce, seperti TikTok Shop sangat besar dan bahkan melebihi e-commerce konvensional.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Zulhas mengatakan jika tidak diatur dengan baik, TikTok Shop bisa mengancam sektor UMKM dan e-commerce. Oleh karena itu, pemerintah akan membuat perubahan dalam Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan lebih rinci. Proses perubahan ini telah dimulai sejak 1 Agustus 2023.

Zulhas menekankan pentingnya mengatur social commerce dengan baik mengingat investasi besar yang akan dilakukan oleh TikTok di tahun depan sekitar Rp152 triliun. Ia juga menuturkan social commerce akan diwajibkan memiliki izin khusus untuk beroperasi dalam perdagangan. Selain itu, baik e-commerce maupun social commerce tidak diizinkan untuk menjadi produsen atau grosir.

Baca Berita Lainnya: Investasi Ekosistem dan Baterai EV Tembus Rp630 Triliun

Selain mengatur izin, Kemendag juga akan mengatur impor langsung atau lintas batas di e-commerce. Impor akan dibatasi hanya untuk produk yang tidak tersedia di Indonesia, sementara produk-produk yang sudah ada dan dapat diproduksi di dalam negeri akan mengikuti prosedur impor standar.

Zulhas juga merinci bahwa aturan mengenai pembatasan impor langsung akan disusun dalam daftar positif untuk barang-barang yang dapat diimpor. Ide ini diambil dari Vietnam yang lebih dulu menerapkan pembatasan serupa.

Selain itu, ada juga usulan untuk mengharuskan barang impor memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dalam e-commerce dan social commerce.

Zulhas menekankan aturan yang akan diterapkan lebih menekankan pada tata kelola dan pembatasan impor, bukan pelarangan. Menurutnya, hal ini dikarenakan pelarangan secara total tidak relevan dalam era perdagangan yang adil. Ia berpendapat perdagangan harus adil, bukan bebas sepenuhnya.

JFA/EFR

Referensi: Bisnis.com