KPK telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Henri Alfiandi diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari beberapa vendor pemenang proyek sejak tahun 2021 melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Selain Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya termasuk pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan, Marilya, Roni Aidil, dan Afri Budi Cahyanto.
Para tersangka pemberi suap, yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar undang-undang pemberantasan korupsi. Kasus ini melibatkan beberapa proyek di Basarnas selama periode tahun 2021 hingga 2023.
Baca Berita Lainnya: Jokowi Ungkap RI Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp507 T dari Hilirisasi Nikel
Terungkap Lewat OTT
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/07). OTT dilakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Sebanyak 10 orang ditangkap dalam OTT yang dilakukan oleh KPK. Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai pecahan rupiah sebagai barang bukti.
JFA/EFR
Referensi: detikcom