Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK ini akan menjadi pedoman untuk perdagangan karbon melalui bursa karbon. Salah satu aturannya yaitu penyelenggara bursa karbon harus mempunyai modal minimal Rp100 miliar yang bukan berasal dari pinjaman.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan POJK ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Regulasi ini dipersiapkan setelah proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI yang sesuai dengan UU P2SK. Tujuannya adalah untuk mendukung program pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai dengan komitmen Paris Agreement. POJK ini juga disusun untuk menciptakan kerangka hukum domestik dalam mencapai target emisi GRK.

Ada 10 poin penting di dalam POJK bursa karbon ini. Intinya, unit karbon akan diperdagangkan melalui bursa karbon dalam bentuk efek dengan syarat terdaftar terlebih dahulu di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan diakui oleh Penyelenggara Bursa Karbon.

Pihak yang ingin menjalankan bisnis sebagai bursa karbon harus memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK. Setelah mendapatkan persetujuan OJK, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain dan mengembangkan produk berbasis Unit Karbon.

Perdagangan karbon melalui bursa karbon harus dilakukan dengan teratur, wajar, dan efisien. Penyelenggara bursa karbon diwajibkan memiliki modal disetor minimal sebesar Rp100 miliar yang tidak boleh berasal dari pinjaman.

Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon diwajibkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Baca Berita Lainnya: Wacana RI Suntik Mati PLTU Batubara, Dana Terkumpul Rp7,6 T

OJK akan melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon termasuk pengawasan terhadap penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar yang mendukung perdagangan karbon, pengguna layanan bursa karbon, serta transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon.

Penyelenggara Bursa Karbon diizinkan menyusun peraturan dalam menjalankan bisnis mereka. Peraturan tersebut berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon juga harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diberlakukan.

Regulasi ini diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang jelas untuk persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon , untuk kepentingan berbagai pihak seperti instansi pemerintah, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna layanan penyelenggara bursa karbon, dan pihak-pihak terkait lainnya.

JFA/EFR

Referensi: detikcom