Komisi XI DPR RI resmi menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tunai sebesar Rp3,56 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), atau lebih dikenal sebagai Indonesia Financial Group (IFG). Dana tambahan ini akan digunakan untuk memperkuat modal PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) agar dapat menyelesaikan proses pengalihan polis hasil restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic mengatakan IFG akan fokus pada peningkatan kinerja IFG Life dengan menggunakan PMN secara efektif untuk menyelesaikan masalah polis dari Jiwasraya. IFG juga diharapkan untuk tidak mengajukan PMN pada tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk meningkatkan kinerja keuangan dan operasional, memperkuat tata kelola, manajemen risiko, pengawasan internal, dan meningkatkan edukasi serta literasi masyarakat.

Dolfie menekankan perusahaan harus memberikan laporan evaluasi mengenai peserta program Jiwasraya sebelum restrukturisasi, termasuk premi, manfaat, pembayaran premi, dan hal lainnya. Laporan mengenai penyelesaian polis, termasuk jumlah peserta, skema restrukturisasi, dan nilai liabilitas, juga harus disampaikan sebelum Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan pada tanggal 25 September 2023.

Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko menjelaskan urgensi permohonan PMN sebesar Rp3,56 triliun untuk mempercepat penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya. Hal ini diperlukan karena sebagian besar polis telah direstrukturisasi sejak tahun 2021, tapi masih ada sekitar 19% yang belum dialihkan.

Hexana juga mengungkapkan bahwa Jiwasraya memiliki liabilitas sebesar Rp55 triliun, sementara aset bruto hanya tersisa Rp15 triliun. Hal ini membuat adanya defisit sekitar Rp40 triliun. Untuk menyelamatkan polis Jiwasraya, pemerintah memutuskan untuk tidak menyelamatkan perusahaan Jiwasraya itu sendiri, melainkan mengalihkan polisnya ke perusahaan baru.

Baca Berita Lainnya: Utang BUMN Bengkak 1.600 Triliun, Menteri Erick Thohir Sebut Masih Sehat

Pemerintah kemudian menunjuk perusahaan untuk membentuk IFG Life sebagai penerima polis Jiwasraya. Restrukturisasi polis dilakukan dengan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta konsultan independen.

Hexana menekankan IFG tidak akan mengulangi kesalahan yang terjadi di Jiwasraya dan akan mengembalikan fokus pada prinsip bahwa asuransi adalah penyedia proteksi, bukan investasi. IFG Life juga akan memperluas portofolio dengan memasukkan asuransi kesehatan sebagai salah satu inisiatif strategis.

Hexana menyoroti bahwa kasus ini adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia, di mana sebuah perusahaan asuransi diselamatkan dengan cara yang berfokus pada penyelamatan polis, bukan perusahaan itu sendiri.

JFA/EFR

Referensi: Bisnis.com