Pemerintah resmi mengembangkan program subsidi untuk pembelian motor listrik baru melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin No. 6 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan peraturan ini menetapkan bahwa program bantuan hanya berlaku untuk satu pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” katanya seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (29/08).

Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta saat membeli satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik. Menurut Agus, Revisi peraturan subsidi motor listrik ini bertujuan untuk mempercepat perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ujarnya.

Baca Berita Lainnya: MIND ID Alokasikan Rp7 T untuk Akuisisi Saham Vale Indonesia (INCO)

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 menjelaskan dalam proses pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, dealer harus melakukan verifikasi kesesuaian data pembeli berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

NIK tersebut terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Sistem informasi tersebut dikenal dengan nama Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Syarat bagi produsen yang ingin menerima subsidi ini adalah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Sudah ada lebih dari sepuluh perusahaan dengan 30 model motor listrik yang telah menjalin kemitraan dengan pemerintah.

Merek motor yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi ini dipastikan akan terus bertambah.

JFA/EFR
Referensi: CNN Indonesia