Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah diberi tambahan tugas untuk membangun 47 tower rumah susun di Ibu Kota Negara (IKN) dengan total anggaran Rp9,4 triliun. Untuk tahun ini, dana yang tersedia untuk pembangunan tower tersebut adalah Rp3,7 triliun.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan tahun ini telah dilakukan penandatanganan kontrak proyek untuk dana pembangunan tower sebesar Rp3,7 triliun. Beberapa perusahaan yang memenangkan tender proyek ini adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), PT Jaya Konstruksi Tbk (JKON), PT Brantas Abipraya, dan beberapa perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya.
Iwan menjelaskan bahwa kontraktor dalam proyek ini berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.
“Kontraktor (dalam proyek ini) ada dari BUMN dengan swasta. Misal PTPP – PT Jakon dan yang lain tapi ada KSO karena kontraknya design and build,” ujarnya seperti dikutip Emitennews, Sabtu (26/08).
Baca Berita Lainnya: Adhi Karya (ADHI) Raih Kontrak Baru Rp18,8 T
Rumah susun yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR melalui anggaran APBN ini akan menjadi tempat tinggal bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pihak lainnya. Tahap awal proyek akan mencakup pembangunan 2.500 unit dengan dana APBN, serta 3.000 unit melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Iwan menegaskan investasi di sektor properti atau perumahan di IKN memiliki potensi yang besar. Oleh karena itu, pemerintah memberikan peluang luas kepada investor baik asing maupun domestik untuk berpartisipasi dalam penyediaan hunian di IKN.
Iwan berharap proyek pembangunan tahap awal ini dapat dimulai pada pertengahan September dan selesai pada akhir 2024. Tower atau rumah susun yang dibangun untuk ASN akan dalam kondisi siap huni dan sudah terisi perabot pada saat penyelesaian proyek.
“Ini memang perlu usaha ekstra keras, jadi kita tidak hanya berpikir mengenai teknologinya, mengenai manajemen konstruksinya tapi juga sampai pada delivery systemnya,” katanya.
JFA/EFR
Referensi: Emiten News