PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah mengembalikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun ke rekening kas umum negara. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat keputusan pemerintah yang membatalkan suntikan modal tersebut.
Presiden Direktur Waskita Karya Mursyid mengatakan komite privatisasi telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 ke kas negara serta membatalkan proses rights issue/privatisasi perseroan.
“Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights Issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan,” ujarnya seperti dikutip detikcom, Minggu (06/08).
Pembatalan PMN Waskita Karya Tahun 2022 tercantum dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Hal ini mempengaruhi rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).
Baca Berita Lainnya: Kementerian PUPR Gelontorkan Rp2,7 T Bangun Bandara VVIP IKN
Sebagai alternatif, perusahaan akan menyiapkan langkah strategis lain untuk menyelesaikan proyek dua ruas tol, yaitu Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi yang sebelumnya direncanakan menggunakan dana PMN 2022.
Waskita Karya berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mencari sumber pendanaan alternatif untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut sehingga target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai.
JFA/EFR
Referensi: detikcom