Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan mengenai prevalensi judi online di Indonesia. PPATK melaporkan bahwa perputaran uang judi online selama tahun 2022 meningkat menjadi Rp81 triliun. Bahkan, PPATK menyebutkan ibu rumah tangga hingga anak SD terlibat dalam hal tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir kongah pada Minggu (27/08).

“Ini menggelisahkan buat kita semua. Karena memang orang yang terlibat judi online ini banyak ibu rumah tangga bahkan anak-anak sekolah dasar pun ada yang ikut. Ini yang kita khawatirkan,” katanya seperti dikutip detikcom, Minggu (27/08).

Natsir menyebutkan keterlibatan dalam kegiatan tersebut, terutama dari kalangan ibu rumah tangga dan anak-anak sekolah dasar merupakan situasi yang sangat mengkhawatirkan.

Perputaran uang dalam industri ini juga mengalami peningkatan yang drastis dari tahun ke tahun. Natsir menjelaskan bahwa pada tahun 2021, perputaran uang judi online mencapai sekitar Rp57 triliun. Namun, jumlah ini meningkat menjadi lebih dari Rp81 triliun pada tahun 2022.

Baca Berita Lainnya: Jadi Penyebab Rumah Tangga Hancur, Judi Online Bikin Warga RI Rugi 27 Triliun

Natsir juga memberikan informasi mengenai peningkatan dalam jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan dalam lingkup perjudian online. Pada tahun 2021, terdapat sekitar 3.446 kasus transaksi mencurigakan. Lalu, meningkat tajam menjadi 11.222 kasus pada tahun 2022.

Sejak awal tahun ini, telah terungkap ratusan bahkan ribuan kasus transaksi mencurigakan setiap bulannya. Meskipun Natsir tidak menyebutkan jumlah total kasus sepanjang tahun, ia menjelaskan bahwa beberapa bulan tertentu telah mencatat peningkatan yang cukup signifikan dalam kasus transaksi mencurigakan.

Sebagai contoh, pada bulan Januari terdapat 916 laporan transaksi mencurigakan yang diikuti oleh 831 laporan pada bulan Februari. Bahkan, pada bulan Mei angkanya mencapai 1.096 laporan. Angka-angka ini menunjukkan peningkatan yang mencolok dalam transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online di Indonesia.

JFA/EFR

Referensi: detikcom