Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 6.895 kegiatan ilegal di sektor keuangan seperti pinjaman online (pinjol), aset kripto, investasi, dan lainnya sejak 2017 sampai 5 Agustus 2023. Selama periode tersebut, kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp139,04 triliun.

Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Bondan Kusuma mengungkapkan modus ilegal yang tengah menjadi tren saat ini adalah binary option, robot trading, aset kripto, dan money game.

“Pinjol yang marak di kalangan masyarakat dan terus bertambah baik secara kuantitas dan atau variasi, dalam perjalanannya ada yang menyalahgunakan,” ungkapnya, seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (12/08).

Bondan menekankan pentingnya memeriksa izin dan legalitas kegiatan sebelum berinvestasi dan mempertimbangkan imbal hasil yang wajar dengan risikonya. 

Baca Berita Lainnya: Jadi Penyebab Rumah Tangga Hancur, Judi Online Bikin Warga RI Rugi 27 Triliun

Selain itu, akademisi dari Universitas Hasanuddin Prof Dr Gagaring Pagalung menambahkan bahwa literasi keuangan yang baik diperlukan oleh masyarakat untuk mengelola uang dengan baik.

“Setidaknya ada tiga prinsip utama dalam pengelolaan uang, yaitu tahu ke mana saja uang mengalir, penerimaan harus lebih besar dari pengeluaran,dan berinvestasi,” ujarnya.

JFA/EFR

Referensi: CNN Indonesia