Fenomena investasi bodong masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp5 triliun dalam 8 bulan terakhir.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan dalam rentang waktu 2017 hingga Juni 2023, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) berhasil menutup lebih dari 5.500 penawaran investasi ilegal serta pinjaman online ilegal. Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi yang tidak bertanggung jawab.
Baca Berita Lainnya: Menteri Singapura Terseret Korupsi Meski Digaji Rp526 juta Per Bulan
Ia menjelaskan OJK akan terus memberdayakan SWI dengan memperkuat mandatnya sesuai dengan UU P2SK. Upaya ini melibatkan pelaksanaan patrol siber serta penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Selain itu, berdasarkan UU P2SK, OJK sedang mempersiapkan perluasan mandatnya. Nantinya, OJK juga akan mengawasi dan mengatur aktivitas yang terkait dengan koperasi simpan pinjam dan transaksi aset digital yang sebelumnya tidak diawasi oleh OJK.
JFA/EFR
Referensi: detik.com