Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua untuk membayar layanan jet pribadi (private jet). Dugaan ini muncul selama pemeriksaan terhadap Staf Honorer di Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua, Richard Barends, yang menjadi saksi dalam kasus ini pada Kamis (31/08).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan saksi tersebut dimintai keterangan terkait dugaan bahwa Lukas Enembe memerintahkan pembayaran private jet untuk kepentingan pribadinya dengan menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Papua.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta yang terkait dengan perusahaan penyedia jasa jet pribadi, yaitu Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak dan Direktur SOS Aviation Tina Sutinah. Sayangnya, kedua saksi swasta tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Ali mengingatkan KPK telah mengirimkan jadwal ulang kepada kedua saksi swasta tersebut dan menegaskan pentingnya kehadiran mereka dalam pemeriksaan.

Seiring dengan penyelidikan kasus dugaan pencucian uang oleh Lukas Enembe, KPK juga tengah menyelidiki dugaan pembelian aset oleh tersangka dengan menggunakan uang hasil korupsi, termasuk pembelian jet pribadi. 

Baca Berita Lainnya: Jokowi Kucurkan Rp34 T buat Pemda Perbaiki Jalan Rusak 

Beberapa saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan dugaan kepemilikan jet pribadi ini termasuk Megawati Suganda Putri dari Freelance Aviasi Global Auto Traders, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom yang merupakan Corporate and Legal Manager PT RDG Airlines, dan Abdul Gopur yang merupakan saksi dari kalangan swasta.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pengantaran uang tunai puluhan miliar rupiah melalui pesawat jet atas perintah Lukas Enembe. Hal ini diperiksa dari kesaksian seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jika uang yang diduga dikorupsi digunakan untuk membeli pesawat, maka pesawat tersebut akan disita dalam proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JFA/EFR

Referensi: Bisnis.com