Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan telah mengumpulkan setoran pajak 5.443 crazy rich sebesar Rp3,5 triliun dari total penerimaan PPh OP sebesar Rp10,6 triliun. Namun, hanya berkontribusi sekitar sepertiga dari total penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Menurut DJP Kemenkeu, dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, ada 5.443 wajib pajak individu yang membayar dengan tarif tertinggi 35%. Jumlah ini hanya setara dengan 0,04% dari total 11 juta yang melaporkan SPT Tahunan 2022.
Kontribusi crazy rich hanya sekitar 33% atau sepertiga dari total penerimaan PPh OP. Rata-rata setiap “crazy rich” tersebut menyumbangkan sekitar Rp643 miliar.
Baca Berita Lainnya: Menkeu Klaim Penarikan Utang Turun Drastis, Per Juli Baru Rp194 T
Tarif PPh tertinggi telah ditingkatkan dari 30% menjadi 35% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif ini berlaku bagi mereka dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar.
Meskipun demikian, DJP Kemenkeu yakin bahwa kenaikan tarif ini akan secara signifikan meningkatkan penerimaan PPh. DJP juga menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan upaya panjang untuk mencapai keadilan dan membangun kepercayaan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menjelaskan bahwa lapisan tarif baru ini bertujuan untuk menciptakan keadilan. Orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun akan membayar pajak sekitar Rp1,75 miliar per tahun.
JFA/EFR
Referensi: Kontan.co.id