Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan dana sebesar Rp37,4 triliun untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Anggaran ini dipastikan telah disiapkan untuk menjalankan sistem demokrasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa anggaran tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Dana untuk Pemilu 2024 akan diberikan kepada lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan beberapa kementerian/lembaga lainnya.

“Anggaran Pemilu 2024 sekitar Rp 37,4 triliun. (Dialokasikan) pastinya ke KPU, Bawaslu, Kemendagri, Polri, dan beberapa K/L lain,” katanya seperti dikutip detikcom, Rabu (23/08)

Baca Berita Lainnya: Warisan Utang Jokowi ke Presiden Selanjutnya Sentuh Rp8.000 T

Isa menjelaskan bahwa anggaran tersebut hanya akan mencakup putaran pertama Pemilu. Jika terjadi putaran kedua, dana sudah dicadangkan dan siap digunakan.

“Apabila terjadi putaran kedua, kita telah menyiapkan dana yang cukup dalam kas negara,” tambahnya.

Seperti yang sudah diberitahukan, pemerintah telah memastikan bahwa Pemilu akan diadakan pada tahun 2024. Berbagai persiapan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

JFA/EFR

Referensi: detikcom