Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok hingga akhir Agustus 2023 hanya mencapai Rp126,8 triliun.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan realisasi ini hanya mencapai 54,53% dari target APBN 2023 sebesar Rp232,5 triliun.

“Capaian penerimaan cukai hasil tembakau sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp 126,8 triliun atau 54,53%,” ujarnya seperti dikutip Kontan, Rabu (13/09).

Nirwala menambahkan realisasi penerimaan cukai tersebut mengalami penurunan sebesar 5,82% dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama, yaitu sebesar Rp134,65 triliun. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap penurunan ini adalah fenomena downtrading ke rokok golongan II yang diyakini dapat mengganggu pencapaian target penerimaan cukai rokok tahun depan.

Baca Berita Lainnya: Ambisi Kemenkeu: Pajak 2024 Ditargetkan Rp1.988 T

Selain downtrading, penyebab lain dari ketidaktercapaian target penerimaan ini adalah peralihan konsumsi ke rokok elektrik dan peningkatan peredaran rokok ilegal. Pada bulan Juli 2023, penerimaan cukai rokok mencapai Rp111,23 triliun, yang juga mengalami penurunan sebesar 8,93% year on year (yoy) jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Penurunan penerimaan ini disebabkan oleh berkurangnya pemesanan pita cukai dan penurunan produksi pada bulan Maret yang diikuti oleh produksi yang stagnan pada bulan April. Berdasarkan kebijakan tarif cukai rokok tahun 2023 dengan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10%, produksi rokok pada tahun 2023 diperkirakan akan tetap mengalami penurunan.

JFA/EFR

Referensi: Kontan