Perseteruan antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan konglomerat asal Surabaya, Budi Said, telah mencapai tahap baru. Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Antam, sehingga putusan kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berlaku final. MA memerintahkan perusahaan untuk membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,22 triliun kepada Budi Said.

Awal mula kasus ini berawal ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada tahun 2018, tapi ia hanya menerima 5.935 kg emas. Merasa dirugikan, Budi Said menggugat beberapa pihak yaitu PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Awalnya, Budi Said menang di PN Surabaya. Namun, ia kalah di tingkat banding. Lalu, Budi Said mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan.

Dalam putusan MA, Antam diwajibkan untuk bertanggung jawab atas tindakan dan akibat hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut, yaitu tergugat II, III, dan IV.

Mereka dihukum bersama-sama untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Budi Said. Jika emas tersebut tidak dapat diserahkan, maka harus diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat putusan ini dilaksanakan, yaitu sekitar Rp1,22 triliun.

Baca Berita Lainnya: Investor ini Belanja 11,78 Juta Saham BSDE Rp1.045 per Lembar

Selain itu, Eksi Anggraini juga dihukum membayar ganti rugi materiil kepada Budi Said sebesar Rp92 miliar. Melalui Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie, Antam mengatakan bahwa mereka menghormati putusan MA, tapi tetap menunggu salinan putusan resmi.

Selain itu, Antam juga mengklaim bahwa mereka telah memenuhi kewajiban dalam transaksi tersebut dan menyerahkan barang sesuai dengan pembayaran yang diterima dari Budi Said. Mereka berpendapat bahwa tuduhan yang diajukan oleh Budi Said melibatkan oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan.

JFA/EFR

Referensi: detikcom