PT Pertamina berencana menjadikan Pertamax Green 92 sebagai pengganti Pertalite untuk masuk dalam kategori Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi pada tahun 2024.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan usulan ini merupakan respons terhadap Program Langit Biru Tahap II dan telah melalui evaluasi internal perusahaan. Pertamina telah mengusulkan kepada pemerintah agar Pertamax Green 92 menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan status Pertalite.

“Ini belum ada keputusan apapun dari pemerintah, tentu ini akan kami usulkan, akan kami bahas lebih lanjut. tentu saja ketika ini menjadi program pemerintah pertamax green 92, harganya pun ini regulated, tidak mungkin yg namanya jbkp harganya diserahkan ke pasar,” ujarnya seperti dikutip Kontan, Rabu (30/08). 

Meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah, Pertamina berharap Pertamax Green 92 akan menjadi program resmi dengan harga yang diatur oleh pemerintah dan tidak terlibat dalam mekanisme pasar.

Nicke menyebut bahwa skema subsidi dan kompensasi harus mendukung penyediaan BBM berkualitas lebih tinggi bagi masyarakat. Penggunaan Pertamax Green 92 diharapkan dapat mengurangi emisi dan menyediakan BBM berkualitas lebih baik untuk kendaraan. Oleh karena itu, Pertamax Green 92 dianggap cocok untuk menjadi JBKP.

Baca Berita Lainnya: LRT Jabodebek Mulai Beroperasi, Tarif Jauh-Dekat Rp5.000

Namun, Nicke menegaskan bahwa implementasi rencana ini sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah dan bukan keputusan Pertamina. Ia berharap agar rencana ini tidak menjadi perdebatan di masyarakat dan menjelaskan bahwa ini adalah hasil evaluasi internal yang diajukan kepada pemerintah.

“Supaya tidak jadi perdebatan di publik, saya ingin menjelaskan bahwa ini hasil kajian internal kami. Kami mengusulkan ke pemerintah, namun implementasinya tentu menjadi ranah pemerintah untuk memutuskan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pertalite, yang memiliki RON 90 dijadikan JBKP menggantikan Premium (RON 88) berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022.

JFA/EFR

Referensi: Kontan