Entitas Waskita Karya (WSKT) melakukan restrukturisasi utang sebesar Rp149,62 miliar milik anak usahanya, Waskita Karya Infrastruktur (WKI). Utang tersebut didapatkan dari peminjam dari Bank Jabar Banten (BJBR). Utang ini terdiri dari dua bagian, yaitu fasilitas kredit investasi sebesar Rp111,62 miliar dan kredit modal kerja sebesar Rp38 miliar.
Berikut ini poin-poin utama dari restrukturisasi kedua fasilitas kredit tersebut:
- Jadwal pembayaran pokok utang direvisi hingga tanggal 23 Desember 2030.
- Penerapan mekanisme cash flow available for debt service (CFADS) akan berlaku hingga Desember 2024, dengan ketentuan pengelolaan rekening.
- Suku bunga yang akan dibayarkan pada bulan September 2023 hingga Desember 2024 adalah sebesar 6%, sedangkan 3% sisanya ditangguhkan. Bunga yang ditangguhkan selama periode tersebut akan dibayarkan secara proporsional mulai 23 Januari 2026 hingga 23 Desember 2030.
- Diberlakukan pembukaan plafon atas fasilitas non cash loan yang dapat beralih, serta fasilitas non cash loan senilai Rp38 miliar untuk penerbitan bank garansi. Ketentuan ini berlaku selama 24 bulan setelah penandatanganan addendum perjanjian kredit restrukturisasi tahap 3.
- Pembayaran angsuran pokok utang dipercepat dan digunakan untuk mengurangi pembayaran angsuran awal.
- Perhitungan bunga selanjutnya akan disesuaikan berdasarkan sisa utang yang belum dilunasi.
Baca Berita Lainnya: Wijaya Karya (WIKA) Dapat Pesan dari Sri Mulyani soal PMN Rp6 T
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita berharap pelaksanaan addendum perjanjian kredit tersebut akan memiliki dampak positif pada kondisi keuangan WKI.
“Dengan pelaksanaan addendum perjanjian kredit tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan WKI,” ujarnya seperti dikutip Emiten News, Minggu (17/09).
JFA/EFR
Referensi: Emiten News