Komisi XI DPR RI telah menolak permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp10 triliun untuk tahun ini. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PT. Hutama Karya (Persero), dan PT PLN (Persero) pada Rabu (13/09).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memberikan PMN sebesar Rp10 triliun kepada PT PLN pada Tahun Anggaran 2024.
Komisi XI meminta PT PLN untuk lebih fokus pada peningkatan kinerja, efisiensi, kapasitas keuangan, dan juga merencanakan pembiayaan yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengusulkan agar PT PLN diberikan kesempatan untuk menjelaskan kembali tujuan dari PMN dan juga kinerja keuangan mereka di masa mendatang.
“Mohon diberikan kesempatan bagi PLN untuk mempresentasikan kembali catatan kinerja keuangan dan gambaran yang diminta,” ucapnya seperti dikutip Kontan, Rabu (13/09).
Baca Berita Lainnya: Wijaya Karya (WIKA) Dapat Pesan dari Sri Mulyani soal PMN Rp6 T
Namun, usulan ini tidak diterima oleh Komisi XI DPR RI. Dolfie menegaskan semua permintaan yang diajukan telah dipertimbangkan dengan matang.
Salah satu alasan penolakan PMN adalah penggunaan dana oleh PLN yang hanya ditujukan untuk program pelistrikan desa tanpa efek signifikan dan tanpa perencanaan yang jelas meskipun jumlah dana yang diminta sangat besar.
PMN tersebut seharusnya digunakan untuk memberikan listrik kepada 2.565 desa di seluruh Indonesia dengan membangun Jaringan Tegangan Rendah (JTR) sekitar 6.000 km dan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) lebih dari 9.500 km.
JFA/EFR
Referensi: Kontan.co.id