Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus per Senin (12/6). Papan baru ini merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang telah diluncurkan pada 19 Juli 2021.
Pada Jumat (9/6), BEI telah mengumumkan 171 emiten yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus tahap pertama. Rincian emiten yang masuk Papan Pemantauan Khusus dan kriterianya dapat kamu lihat di link berikut ini.
Dalam implementasi tahap pertama ini, saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena tidak likuid. Dengan kriteria nilai transaksi rata-rata hariannya kurang dari 5 juta rupiah dan volumenya kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir – akan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dengan harga minimum 1 rupiah per saham. Batas auto rejection sebesar 10% untuk saham dengan harga lebih dari 10 rupiah. Sedangkan untuk rentang harga 1–10 rupiah batas auto rejection adalah 1 rupiah.
Sementara itu, emiten yang masuk karena kriteria lainnya – likuid tetapi memiliki notasi khusus X – akan diperdagangkan dengan mekanisme continuous auction atau sama seperti mekanisme perdagangan di pasar reguler, dengan harga minimum 50 rupiah per saham dan batas auto rejection 10%.
BEI berencana untuk mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus tahap kedua mulai dari Desember 2023. Di mana, semua saham yang masuk di dalamnya akan diperdagangkan dengan sistem call auction.
Baca juga: PTBA Jor-joran Tebar Dividen Rp12 T, Seluruh Laba Perseroan Jadi Dividen
Implikasi : Papan Pemantauan Khusus berpotensi meningkatkan nilai dan likuiditas perdagangan saham
TU Research Menilai Papan Pemantauan Khusus berpotensi meningkatkan nilai dan likuiditas perdagangan saham konstituennya. Khususnya, bagi saham dengan harga 50 rupiah yang terkena auto reject dan tidak dapat diperdagangkan di bawah harga tersebut. Likuiditas yang meningkat dapat membantu investor melakukan transaksi atas saham di Papan Pemantauan Khusus. Selain itu, bagi investor pemula, Papan Pemantauan Khusus dapat memberikan informasi tambahan mengenai risiko suatu saham sebelum berinvestasi.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus juga kami nilai akan berpotensi meredam volatilitas perdagangan intraday saham konstituen yang likuid, karena batasan auto reject yang relatif lebih rendah di 10%. Sementara itu, perdagangan dengan metode call auction bagi saham yang kurang likuid akan menyebabkan harga transaksi akan terjadi di satu harga.
BEI sendiri kami lihat telah membuat Papan Akselerasi yang memungkinkan harga saham di bawah 50 rupiah per lembar, dengan batas auto reject 10% dan batas harga saham terendah 1 rupiah per lembar. Namun, Papan Akselerasi digunakan untuk emiten dengan aset skala kecil dan menengah, dengan metode perdagangan continuous auction.
Baca juga: Amman Mineral IPO, Bidik Dana Segar Sampai Rp12 T
Cari tahu insight lebih lengkap tentang pasar modal dan lainnya di aplikasi Ternak Uang sekarang juga!
Kalau mau jadi member? Pakai kode promo TUBLOG buat dapetin Diskon Khusus 15% untuk Membership TU Premium! Ngobrol breng mincuan sekarang!
Ternak Uang Team
RMK/EFR