Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional yang memiliki tingkat kejahatan tinggi yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama Bareskrim dengan berbagai lembaga, termasuk Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya. 

Selain mengungkap kasus narkoba, operasi ini juga membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi secara internasional. Fredy Pratama yang memimpin sindikat ini masih menjadi buronan.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa operasi ini mencakup pengungkapan kejahatan narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama, serta tindak pidana pencucian uang.

“Mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (12/09).

Sejak tahun 2020 hingga 2023, telah tercatat 408 laporan polisi yang melibatkan 884 tersangka yang semuanya terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Total aset TPPU yang berhasil disita mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp10,5 triliun.

Operasi yang dimulai sejak Mei 2023 ini berhasil mengamankan 39 orang dan menyita barang bukti senilai Rp65 miliar. Dalam operasi ini, disita juga 10,2 ton sabu, 116.346 butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan ratusan rekening bank.

Baca Berita Lainnya: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp25 M

Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan dengan pihak Thailand mencapai Rp273,43 miliar. Jika dikonversikan dengan barang bukti narkoba dan aset TPPU, nilainya mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp10,5 triliun selama periode 2020-2023.

Selain itu, jumlah aset TPPU yang berhasil disita meliputi tanah dan bangunan senilai sekitar Rp111 miliar, 109 rekening bank, 8 unit kendaraan, dan beberapa aset yang dimiliki oleh Fredy Pratama di Thailand.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal utama Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Mereka juga dihadapkan pada Pasal 137 Undang-Undang yang sama tentang TPPU, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

JFA/EFR

Referensi: Bisnis.com