Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan batasan persentase Auto Rejection Symmetrical (ARS) tahap II mulai tanggal 4 September 2023. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari tahap I yang diberlakukan pada 5 Juni 2023 dengan batasan persentase ARB sebesar 15%.
Adapun untuk tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp50 sampai Rp200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp200 sampai Rp5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah normalisasi dalam menghadapi dampak pandemi. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 mengatur perubahan dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Baca Berita Lainnya: Terbitkan Aturan Bursa Karbon, OJK Wajibkan Penyelenggara Bermodal Minimum Rp100 M
Selain itu, BEI juga telah mengatur jam perdagangan efek melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan waktu pelaporan transaksi efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE).
Jam perdagangan SPPA berlangsung dari pukul 09.00.00 hingga 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif. Formulir pembatalan transaksi harus diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.15.00 pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
Waktu pelaporan transaksi efek melalui PLTE berlangsung dari pukul 09.30.00 hingga 15.30.00 dengan mengacu pada waktu Sistem PLTE.
JFA/EFR
Referensi: CNBC Indonesia