Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyetujui target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp1.988,9 triliun, lebih tinggi dari usulan pemerintah sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak tersebut meningkat sebesar Rp2 triliun dari target awal yang diumumkan dalam Nota Keuangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Kenaikan target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh perubahan proyeksi asumsi makro dan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kami mengidentifikasi kenaikan penerimaan dari sisi penerimaan pajak adanya Rp 2 triliun yang bisa ditingkatkan melalui peningkatan perubahan asumsi maupun pelaksanaan UU HPP,” ujarnya seperti dikutip Kontan, Kamis (07/09).
Baca Berita Lainnya: Pemerintah Lelang SBSN 12 September 2023, Target Rp6 Triliun
Dengan target yang ditingkatkan ini, Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk terus meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dan ketahanan pajak (tax buoyancy).
“Kita tentu tetap meminta kepada Ditjen Pajak untuk tetap meningkatkan tax ratio dan bouyancy,” katanya.
JFA/EFR
Referensi: Kontan