Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan RI yang ke-78 pada hari ini. Di balik sejarah kemerdekaan bangsa pada 17 Agustus 1945, ada ‘uang kedaulatan’ sebesar Rp504 triliun yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda. Uang tersebut dibayar sebagai syarat Belanda agar mengakui kedaulatan atau kemerdekaan Indonesia.
Seperti yang diketahui, meskipun Indonesia telah merdeka pada 17 Agustus 1945, Belanda tidak langsung mengakui kemerdekaan dan gencar melakukan aksi serangan yang dikenal sebagai Agresi Militer Belanda I & II. Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949 akhirnya dilakukan guna menyelesaikan permasalahan ini.
Saat itu, KMB menghasilkan kesepakatan bahwa Belanda akhirnya mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) saat itu sebagai negara merdeka pada 27 Desember 1949. Selain itu, Indonesia diharuskan untuk membayar uang kedaulatan sebesar 4,5 miliar gulden atau setara Rp504 triliun.
Uang tersebut dibayar Indonesia untuk mengganti rugi uang milik Belanda yang dikeluarkan selama masa agresi militer I & II. Hal ini dikarenakan Belanda mengakui Indonesia merdeka pada 1949 sehingga agresi militer yang dilakukan pada 1947 dan 1948 dianggap mereka sebagai hal yang wajar.
Namun, pada Juni 2023 lalu, Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte mengatakan Belanda secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
“Belanda mengakui ‘sepenuhnya dan tanpa syarat’ bahwa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945,” ucapnya, seperti dikutip detikcom pada 15 Juni 2023.
Pengakuan Belanda tersebut membuat ahli hukum dan sejarah di Indonesia angkat bicara. Mereka menyebut Belanda harus mengembalikan uang kedaulatan sebesar 4,5 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia pada saat meminta pengakuan kemerdekaan.
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Jeffry Pondaag mengatakan pengakuan ini memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, Belanda telah melakukan kejahatan perang dan harus mengembalikan uang kedaulatan sebesar 4,5 miliar gulden dengan bunga sebesar 24 miliar gulden
“Uang 4,5 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan dengan bunga mencapai 24 miliar gulden,” ujarnya, seperti dikutip Pikiran Rakyat pada 16 Juni 2023.
Baca Berita Lainnya: Utang Luar Negeri Indonesia Kuartal Kedua Turun Rp105 T
Selain itu, Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan Belanda harus merehabilitasi pejuang Indonesia yang mereka anggap sebagai pemberontak dan mengembalikan semua rampasan perang milik Indonesia.
“Belanda bisa diminta untuk mengembalikan semua rampasan perang. Lalu Belanda harus merehabilitasi para pejuang Indonesia yang kala itu disebut sebagai pemberontak,” ujarnya, seperti dikutip Media Indonesia pada 15 Juni 2023.
JFA/EFR
Referensi: Dilansir dari berbagai sumber