Jusuf Hamka, bos jalan tol di Indonesia, menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada pemerintah. Utang tersebut berasal dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) senilai Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Sejak krisis moneter pada tahun 1998 dan likuidasi Bank Yama oleh pemerintah, utang tersebut belum dibayar dan tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pada tahun 2012, ia pun menggugat pemerintah dengan alasan bahwa CMNP tidak terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Tutut Soeharto. Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh Hamka, dan pemerintah diakui memiliki utang yang harus dibayar. Namun, pemerintah hanya bersedia membayar sebesar Rp170 miliar, meskipun seharusnya utang beserta bunganya mencapai Rp400 miliar pada tahun 2016 atau 2017.
Beliau telah mengadu kepada berbagai pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, ia merasa hanya diberi harapan palsu dan utangnya tidak dibayar.
Meskipun Hamka telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, permintaannya sulit terwujud karena sulit dihubungi dan selalu memberikan alasan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.
Dirinya menegaskan bahwa utang sebesar Rp800 miliar harus dibayar untuk menjaga kelangsungan proyek CMNP, terutama karena CMNP adalah perusahaan publik yang menampung uang investor. Jusuf berharap agar Menkopolhukam Mahfud MD dapat turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa utang yang diminta oleh Jusuf Hamka belum dibayar karena proses administrasi. Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara, termasuk penelitian tentang kemampuan keuangan negara dan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Baca juga: Era Jokowi Utang Naik Rp5 Ribu T, Masih Aman Gak Sih?
Implikasi: Jusuf Hamka Tagih Utang Demi CMNP, Ada Apa?
TU Research Analyst Melihat utang sebesar itu terkait dengan tagihan raja tol yang juga bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) Jusuf Hamka sebesar Rp800 miliar.
Berdasarkan research yang kami lakukan pembayaran tersebut dimohonkan oleh Jusuf Hamka adalah permohonan pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yama (Bank Yakin Makmur), yang runtuh pada saat krisis 1998.
hal tersebut dikarenakan Bank Yama dan CMNP yang statusnya dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana [putri Presiden RI ke–2 Soeharto], maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama itu sendiri
utang tersebut kami lihat bukan berasal dari proyek infrastruktur yang digeluti CMNP, melainkan deposito yang dimilikinya di Bank Yama ketika krisis keuangan 1998.
Baca juga: Anak Perusahaan Grup Bakrie Potensi Raup Dana Rp1,37 T
What To Do: Kelanjutannya Bagaimana?
Lebih lanjut TU Research Analyst Melihat permohonan pengembalian tersebut sempat ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
Lebih lanjut, kala itu CMNP sendiri kami lihat tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP itu pun akhirnya membuahkan hasil dan mendapatkan putusan yang melimpahkan Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.
Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut kami lihat bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim sendiri berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Saat ini permohonan pembayaran utang tersebut sudah kami lihat direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
meski begitu hasil penagihan utang tersebut kami lihat masih nihil dan pemerintah belum memberikan sepeser pun ke perusahaan milik bos jalan tol itu. Pihak Terkait sendiri mengemukakan tak ingin melawan pemerintah dan akan mengikuti keputusan yang adil berdasarkan MA.
Baca juga: AS Gak Jadi Bangkrut Setelah Plafon Utang Ditangguhkan
Cari tahu insight lebih lengkap tentang perkembangan ekonomi dan lainnya di aplikasi Ternak Uang sekarang juga!
Kalau mau jadi member? Pakai kode promo TUBLOG buat dapetin Diskon Khusus 15% untuk Membership TU Premium! Ngobrol breng mincuan sekarang!
Ternak Uang Team
WDN/RMK/EFR