Harga mayoritas kripto mengalami penurunan signifikan beberapa hari yang lalu. Penurunan ini dipicu oleh gugatan yang dilakukan oleh otoritas perdagangan dan komoditas AS (The Securities Exchange Commission/SEC) terhadap Binance dan Coinbase. Binance digugat sebabkan kekayaan CEO anjlok.

Binance dituduh menyesatkan investor dan regulator, salah menangani dana pelanggan, dan melanggar aturan sekuritas. Bukan cuma satu, SEC juga menggugat Coinbase yang disebut menghindari aturan dengan membiarkan pengguna memperdagangkan token ilegal.

Di sisi lain, gugatan tersebut juga berdampak pada kekayaan dua miliarder kripto, yakni CEO Binance Zhao Chang Peng dan CEO Coinbase Brian Armstrong. Kekayaan Zhao ambrol US$1,4 miliar menjadi US$26 miliar. Sementara itu, dalam dua hari terakhir, kekayaan bersih Brian Armstrong merosot sebesar US$361 juta. Gugatan tersebut juga mempengaruhi saham beberapa perusahaan terkait kripto dan token.

Meskipun demikian, CEO Indodax Oscar Darmawan menekankan bahwa investor dalam negeri tidak perlu khawatir mengenai kondisi pasar kripto di Indonesia. Menurutnya, perdagangan kripto di Indonesia tetap aman karena adanya koordinasi antara pelaku industri dan regulator setiap hari. Selain diatur oleh Bappebti, perdagangan kripto juga akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Oscar juga menyarankan agar investor domestik melakukan transaksi di bursa kripto dalam negeri yang terdaftar di Bappebti. Dengan demikian, investor akan mendapatkan perlindungan dan pengawasan oleh regulator terhadap bursa kripto tersebut.

Sementara itu, Oscar melihat bahwa pasar kripto secara global masih relatif terjaga meskipun adanya gugatan SEC terhadap Binance. Dia menyebutkan, contoh exchange yang teregulasi di Jepang, seperti BitFlyer, tidak terkena dampak isu SEC saat ini. Oleh karena itu, Oscar menekankan bahwa investor kripto tidak perlu terlalu khawatir dan justru bisa memanfaatkan penurunan harga kripto untuk mengumpulkan aset sebanyak mungkin.

Baca juga: AS Gak Jadi Bangkrut Setelah Plafon Utang Ditangguhkan

Implikasi: Kasus Serupa Pernah Terjadi

TU Research Analyst Melihat Kasus yang baru baru ini menghebohkan market Crypto dimana pihak The Securities Exchange Commission (SEC) yang menggugat Binance.

Dalam gugatan itu kami melihat bahwa pihak Binance dituduh melanggar aturan perdagangan aset dan melanggar undang-undang sekuritas. Hal tersebut menjadi biang turunnya harga aset kripto karena terjadi aksi jual besar-besaran.

Selain Binance exchange Crypto lainya yang kami lihat bernasib sama yaitu exchange Coinbase yang baru baru ini juga digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Komisi tersebut menuduh bursa utama tersebut telah beroperasi sebagai broker tanpa registrasi, melanggar hukum sekuritas.

Selain itu, SEC mengklaim bahwa platform kripto tersebut telah mencantumkan beberapa aset kripto yang tidak lolos uji tersebut atau masuk dalam kategori kontrak investasi.

Selain Binance dan Coin Base, Crypto Exchange Bittrex juga terlihat Digugat oleh SEC AS dimana SEC AS telah menuduh Bittrex telah mengoperasikan secara bersamaan kegiatan bursa efek nasional, pialang dan agen kliring yang melanggar undang-undang federal.

Gugatan tersebut kami kami lihat langsung dilayankan oleh pihak SEC AS ke kepada mantan CEO bursa kripto tersebut, Bill Shihara. gugatan tersebut kami nilai akan berdampak pada aset dan liabilitas Bittrex yang masing-masing sebanyak +-US$1 miliar. Sementara itu, diperkirakan ada lebih dari 100.000 kreditur.

Baca juga: Telkom Tebar Dividen 16 T, Investor Siap-Siap Cuan

What To Do: Setiap Investasi Ada Resikonya

Lebih lanjut TU Research Analyst Melihat Industri Crypto yang salam ini terlihat sangat menarik dibandingkan dengan aset lain dimana Crypto menawarkan Return yang sangat besar tanpa di batasi oleh kebijakan ARA/ARB seperti instrumen investasi lainya.

Meski begitu kami nilai pasar Crypto yang sebegitu menariknya juga tak lepas dari Resiko yang tinggi juga. Di indonesia sendiri Crypto sampai saat masih dianggap  hanya hanya sebuah Komoditas Digital saja dan bukan merupakan jenis mata uang.

Sebagai pelaku industri dalam negeri, kami menilai investor dalam negeri tidak perlu khawatir terhadap kondisi tersebut. Menurut kami, keadaan pasar kripto di Indonesia terpantau masih baik-baik saja. kami sendiri selalu menyarankan buat para Holder/Investor Crypto untuk selalu melakukan transaksi di crypto exchange dalam negeri yang sudah terdaftar Bappebti,

Di sisi lain, kami melihat pasar global kripto secara keseluruhan masih relatif terjaga. Sehingga gugatan SEC AS kepada Binance ini mestinya tak terlalu menjadi ketakutan bagi investor.

Cari tahu insight lebih lengkap tentang perekonomian dunia dan lainnya di aplikasi Ternak Uang sekarang juga!

Kalau mau jadi member? Pakai kode promo TUBLOG buat dapetin Diskon Khusus 15% untuk Membership TU Premium! Ngobrol breng mincuan sekarang!

Ternak Uang Team

WDN/RMK/EFR