Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025. Hal tersebut lantaran adanya kemungkinan terjadi defisit sebesar Rp11 triliun.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan kenaikan iuran diperkirakan akan terjadi pada Juli atau Agustus 2025. Ia mengungkapkan defisit baru akan terjadi pada bulan Agustus-September 2025.

“Di tahun 2024, kami lakukan kajian juga itu masih aman, tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Tapi kami hitung lagi. Dari perhitungan yang kami lakukan, kenaikan iuran kira-kira di bulan Juli atau Agustus 2025,” kata Muttaqien seperti dikutip Kontan, Rabu (19/07).

Namun, Muttaqien belum dapat memberikan informasi mengenai besaran persentase kenaikan iuran karena masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti jumlah klaim, pertumbuhan peserta, dan jumlah rumah sakit yang akan dikontrak.

BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 248.771.083 jiwa selama tahun 2022, naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 235.719.262 jiwa.

BPJS Kesehatan juga berhasil mengumpulkan penerimaan iuran sebesar Rp144 triliun hingga Desember 2022, lebih tinggi dari tahun 2021 yang sebesar Rp143,3 triliun. Di samping isu ini merebak, ada partai politik yang justru menebar janji politiknya nih.

Baca Berita Lainnya: Sri Mulyani Cairkan Rp7,4 T Perbaiki Jembatan dan Jalan Rusak Seluruh RI

PSI Janji Gratiskan BPJS

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah gencar melakukan sosialisasi program BPJS Kesehatan gratis. PSI berjanji akan menggratiskan BPJS Kesehatan jika menang pada Pemilu 2024. Namun, seiring gencarnya sosialisasi, pemerintah justru bakal menaikkan iuran BPJS.

Implikasi: Kalau BPJS Gratis, Netizen Justru Keluhkan Layanan

TU Research Analyst melihat saat ini tingkat pelayanan BPJS Kesehatan masih sangat kurang, dimana masih banyak masyarakat masih mengeluhkan pelayanan. Utamanya, pada sisi kepesertaan dan pemberian hak jaminan sosial atau klaim manfaat. Keluhan ini kami lihat berhubungan dengan tata kelola dana serta sistem pelayanan yang cenderung tak sesuai standar rumah sakit yang ada. 

Pelayanan yang menggunakan BPJS juga cenderung dikesampingkan. Dimana, baru-baru ini terjadi kasus di Sulawesi Selatan, menurut info yang kami dapatkan, ada salah satu pasien yang hendak berobat namun ditolak karena statusnya yang masih non aktif.

What To Do: Pemerintah Harus Realistis, Namun Bermanfaat

Meski adanya perencanaan akan kenaikan BPJS, kami sendiri melihat bahwa keputusan kenaikan tersebut haruslah tercermin juga dalam peningkatan pelayanan dan mutunya.

BPJS Kesehatan bisa mulai memfokuskan pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kami berharap dengan peningkatan mutu tersebut bisa memberikan kemudahan akses layanan yang berkualitas.

Lembaga kesehatan tersebut juga bisa berfokus pada tiga hal yakni kemudahan, efisiensi, dan serta tidak adanya diskriminasi pelayanan. Dengan begitu, seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang maksimal. Berbagai kemudahan juga harus ditingkatkan agar peserta mendapatkan kenyamanan dalam berobat di fasilitas kesehatan, baik di tingkat primer maupun lanjutan. Hal ini dapat mengurangi kejadian serupa terulang lagi.

Dengan begitu, baik ada maupun tidak iuran BPJS Kesehatan, program kesehatan ini mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh pengguna kartu tersebut.

JFA/RMK/EFR

Referensi: Kontan