Bagi kamu yang tertarik dengan produk syariah dan masih ragu mau trading, kamu nggak perlu khawatir. Karena sejak tahun 2011 sudah diluncurkan SOTS atau sistem online trading syariah. Jadi, kamu bisa trading saham syariah tanpa ragu apa udah halal atau tidak.
Sekarang ini sektor keuangan berkembang pesat. Ini membuat kebutuhan akan fasilitas instrumen keuangan baik melalui perbankan maupun lembaga keuangan turut meningkat. Untuk memfasilitasi masyarakat yang mau terlibat di sektor keuangan berbasis syariah, maka muncullah perbankan juga lembaga keuangan syariah.
Industri keuangan syariah menjadi hal yang sangat potensial mengingat Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Maka untuk memfasilitasi masyarakat muslim yang ingin berinvestasi maka muncullah pasar modal syariah. Memang sih perkembangannya relatif masih muda dibandingkan perbankan juga asuransi syariah. Tapi ternyata peminatnya cukup banyak.

Awal Mula Trading Saham Syariah di Indonesia
Selama ini, banyak yang menganggap bahwa investasi saham di pasar modal adalah judi. Dan judi sudah tentu dilarang dalam agama Islam. Jadi, sebagian masyarakat yang ingin melakukan trading saham pun mengurungkan niatnya. Diperlukan sebuah fatwa dari lembaga ulama di Indonesia agar masyarakat bisa tenang untuk menjalani trading saham.
Di tahun 2011, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pun menerbitkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Regular Bursa Efek. Fatwa inilah yang kemudian menjadi acuan untuk trading saham syariah.
Perusahan publik yang menerbitkan saham akan dikategorikan sebagai saham syariah apabila diterbitkan oleh :
- Perusahaan publik yang dengan jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Perusahaan publik memenuhi kriteria bahwa kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Adapun kriteria bahwa kegiatan usaha tidak bertentangan dengan syariah antara lain :
- Permainan yang tergolong judi
- Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa, perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu
- Bank berbasis bunga
- Perusahaan pembiayaan berbasis bunga
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), judi (maisir)
- Memproduksi, distribusikan, perdagangkan atau menyediakan barang/jasa yang haram zatnya, atau barang/jasa yang merusak moral juga bersifat mudharat
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap
- Rasio total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45%
- Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha tidak lebih dari 10%
Apabila perusahaan publik memenuhi syarat dari DSN-MUI di atas, maka mereka berhak untuk menjual saham syariah.
Untuk mendorong perkembangan pasar modal syariah, diperlukan peningkatan akan supply dan juga demand akan produk atau jasa pasar modal syariah. Memang sih, tidak bisa dimungkiri bahwa salah satu tantangan untuk industri pasar modal syariah adalah masih rendahnya tingkat likuiditas produk syariah.
Karena landasan itulah dan ingin meningkatkan minat investor maka diluncurkanlah SOTS (Sistem Online Trading Syariah). Ini merupakan fasilitas transaksi saham secara online yang menerapkan prinsip syariah. SOTS bisa dilakukan secara online. Kamu bisa melakukan trading saham syariah kapan pun dan di mana pun selama terhubung dengan jaringan nirkabel.

Kriteria dan Manfaat SOTS
Untuk memahami lebih lanjut tentang SOTS atau Sistem Online Trading Syariah, kamu mesti tahu kriterianya berikut ini.
- SOTS hanya dikhususkan untuk membeli saham berlabel syariah. Apabila membeli saham di luar syariah maka sistem akan otomatis menolak transaksinya.
- Pengguna hanya boleh menggunakan cash basis yang disesuaikan dengan modal yang disetor saat membeli saham. Contohnya, kamu memiliki modal satu juta, maka kamu hanya bisa membeli saham maksimal senilai satu juta.
- Tidak memfasilitasi short selling. Secara sederhana, pengertian short selling adalah sebuah transaksi jual saham di pasar saham di mana investor tidak memiliki emiten tersebut.
- Tidak memfasilitasi margin trading. Margin trading adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh pihak ketiga agar investor bisa melakukan investasi saham.
- Adapun laporan dari kepemilikan saham syariah akan dipisah dengan kepemilikan modal, sehingga saham syariah yang dimiliki tidak akan dihitung sebagai modal.
Jika kamu pengin terjun ke trading saham syariah melalui SOTS, kamu akan memeroleh beberapa manfaat dengan menggunakan layanan ini.
Manfaat penggunaan layanan SOTS sebagai berikut:
- Kamu bisa melakukan trading saham syariah kapan pun dan di mana saja
- Bisa memeroleh imbal hasil yang legit
- Layanan ini akan meningkatkan jumlah investor secara signifikan
- Melalui layanan ini, kamu akan terhindar dari investasi bodong, penipuan karena SOT dilindungi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Lebih lega karena sesuai syariah
Tercatat per Januari 2020, sudah ada 15 perusahaan yang sudah memiliki layanan SOTS. Dan sudah dipastikan perusahaan ini sudah memiliki sertifikat dari DSN-MUI.

15 Perusahaan sekuritas yang memiliki layanan SOTS
- PT Mandiri Sekuritas (MOST Syariah
- PT BNI Sekuritas (e-Smart Syariah)
- PT Indo Premier Sekuritas (IPOT Syariah)
- PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (HOTS Syariah)
- PT MNC Sekuritas (MNC Trade Syariah)
- PT Henan Putihrai Sekuritas (HPX Syariah)
- PT Panin Sekuritas Tbk (POST Syariah)
- PT FAC Sekuritas Indonesia (FAST Syariah)
- PT Phintraco Sekuritas (PROFITS Syariah)
- PT RHB Sekuritas (RHB TradeSmart ID Syariah)
- PT OSO Sekuritas Indonesia (OSO Trader Syariah)
- PT Kresna Sekuritas (Kresna Trader Syariah)
- PT Philip Sekuritas (POEMS Syariah)
- PT Maybank Kim Eng Sekuritas (KE Trade PRO Syariah)
- PT Samuel Sekuritas Indonesia (STAR Syariah)
FYI, SOTS yang dikembangkan menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara di dunia yang memiliki layanan ini. Untuk trading saham syariah tidak memiliki batasan bahwa mesti yang beragama Islam, yang nonmuslim pun jika mau trading saham syariah bisa melakukannya. Sekarang kamu bisa trading saham syariah tanpa khawatir melanggar prinsip syariah.