Bagi kamu yang beragama Islam, mematuhi perintah agama adalah keutamaan. Termasuk saat kamu melakukan aktivitas keuangan. Kalau bisa sih, sesuai dengan perintah agama juga. Untungnya, sekarang sudah banyak sekali produk syariah yang bisa kamu manfaatkan. Mulai dari tabungan, sampai saham syariah.
Produk keuangan syariah semakin bertumbuh dengan berawal bahwa ada faktor riba dalam operasional keuangan konvensional. Apalagi dalam saham. Banyak yang menganggap bahwa saham adalah judi.
Anggapan ini tentu saja kurang tepat. Transaksi saham di pasar modal pada dasarnya sama saja prinsipnya dengan perdagangan komoditas secara umum, hanya saja di sini yang diperdagangkan adalah hak milik sebuah perusahaan.
Jadi, transaksi saham adalah halal. Nah, tinggal produk dari si perusahaan itu nih, yang masuk kategori haram ataukah halal.
Fatwa nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 dari Dewan Syariah Nasional telah mengatur transaksi saham yang sesuai syariat Islam ini. Di dalamnya dijelaskan bahwa mekanisme jual beli saham syariah di Bursa Efek Indonesia menggunakan akad Bai Al Musawammah, atau jual beli dengan lelang berkelanjutan.
Selanjutnya, tak perlu khawatir lagi juga, karena di pasar modal Indonesia sudah banyak produk saham berprinsip syariat yang bisa dikoleksi.
Tertarik? Kalau begitu, ayo kita lanjutkan belajar saham syariah.

Apa yang Dimaksud dengan Saham Syariah?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.
Sedangkan, syariah, atau dalam konteks syariat, artinya adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis.
Jadi bisa disimpulkan, bahwa saham syariah adalah surat bukti kepemilikan sebuah perusahaan, yang operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah, termasuk produk yang dihasilkannya.
Ada 2 jenis saham syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia:
- Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria syariah berdasar atas peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
- Saham yang didaftarkan sebagai saham syariah oleh emiten yang bersangkutan, dengan berpedoman pada peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Jadi, nggak perlu khawatir dan waswas lagi kan, buat kamu yang beragama Islam untuk investasi saham, karena kalau sudah berprinsip syariah artinya tidak melibatkan hal-hal yang diharamkan oleh agama. Termasuk tak ada unsur judi di dalamnya.

Prinsip Kerja Saham Syariah
1. Sesuai syariat Islam
Saham dapat dimasukkan ke kategori saham berprinsip syariat Islam jika sudah memenuhi kriteria proses penyaringan. Ada saham berbasis syariah dan saham yang sesuai dengan prinsip syariah. Bedanya apa?
Saham berbasis syariah merupakan saham dari perusahaan yang sudah menyatakan diri sebagai perusahaan syariah sejak berdiri, dengan kegiatan usaha yang tak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sedangkan saham berprinsip syariah artinya saham dari perusahaan yang tak tercatat sebagai perusahaan syariah, tetapi operasional bisnisnya memenuhi kriteria syariah yang sudah ditentukan oleh OJK.
Proses screening atau penyaringan yang harus dijalani oleh perusahaan agar mendapatkan label syariah ini tidaklah mudah. Jika dinyatakan lolos, maka saham emiten yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah.
Dengan demikian, kamu tak perlu khawatir lagi sepanjang kamu memilih saham dari daftar ini.
2. Bagi hasil
Dalam saham syariah, sebagai investor kamu juga tak mendapat keuntungan berupa bunga. Sistem yang berlaku adalah bagi hasil. Dengan demikian, jika perusahaan mengalami kerugian, maka pemegang saham akan menanggung risiko yang sama besar.
Misalnya, kamu berinvestasi di sebuah produk syariah berupa minuman kemasan. Saat perusahaan mendapatkan keuntungan, sesuai kesepakatan dan sebagai pemegang saham, kamu akan mendapatkan dividen. Jika merugi, maka kamu juga akan ikut menanggung kerugiannya.
3. Kesepakatan bersama
Masalah bagi hasil dan juga penanggungan risiko akan melalui musyawarah saat kamu mengajukan diri menjadi pemegang saham. Kesepakatan harus dicapai bersama, tanpa paksaan mengenai bagaimana pembagian hasil dan juga risikonya. Dengan mengetahui risiko ini, maka diharapkan investor tak menjadi serakah dan hanya mengejar keuntungan semata.
Hal inilah yang disebut dengan iktikad saham, yang memungkinkan pemegang saham atau investor terlepas dari ghahar—atau informasi yang menyesatkan—maupun masyir, yaitu risiko yang berlebihan.
Dalam proses kesepakatan, pihak perusahaan akan memaparkan informasi mengenai perusahaan secara detail, transparan, dan lengkap, tanpa ditutup-tutupi, sehingga bisa menghindari kesalahpahaman. Calon investor atau pemegang saham berhak meminta penjelasan jika memang ada yang terasa belum jelas.

Cara Berinvestasi Saham Syariah
1. Buka rekening di sekuritas
Mengawali investasi di saham syariah sama saja dengan investasi di saham konvensional. Kamu harus punya rekening dulu di sekuritas.
Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang akan menjadi perantaramu untuk bertransaksi saham, baik membeli saham ataupun menjualnya. Sekarang, kamu dengan mudah memiliki akun sekuritas secara online. Ada banyak sekali aplikasi sekuritas yang bisa kamu pilih. Lakukan survei kecil terhadap perusahaan sekuritasnya, pastikan terdaftar dan diawasi oleh OJK dan telah menjadi anggota bursa.
Hati-hati, segini hari banyak banget perusahaan sekuritas abal-abal yang hanya mengincar dana masyarakat. Jangan sampai kamu terjebak investasi bodong.
2. Kenali daftar saham syariah
Setelah kamu memiliki rekening di perusahaan sekuritas, selanjutnya kenali saham mana saja yang memenuhi kriteria syariah.
Kamu bisa cek langsung ke website Bursa Efek Indonesia, dan langsung menuju ke daftar indeks saham syariah. Ada 4 jenis indeks yang bisa kamu temukan, yaitu:
Nah, kamu bisa menelusuri daftar yang ada, dan kemudian membuat shortlist ala kamu sendiri, untuk kemudian kamu lakukan analisis.
3. Lakukan analisis fundamental dan teknikal
Oke saja kalau kamu membaca rekomendasi saham yang sering bisa kamu temukan di media-media publik ataupun sosial. Banyak analis yang rajin memberikan rekomendasi dan prediksi.
Tapi, sebaiknya kamu tetap melakukan analisismu sendiri. Dengan demikian, jika kamu mendapatkan keuntungan bagi hasil seperti kesepakatan, kamu juga akan lebih nyaman menerimanya. Begitu juga ketika kamu harus menanggung risiko, kamu tak akan menyalahkan siapa pun, karena semua dilakukan atas pertimbangan dan perhitunganmu sendiri.
Bertanggung jawablah pada keputusan sendiri, dan dewasalah dalam berinvestasi.
4. Sesuaikan dengan kemampuan
Sesuaikan dengan kemampuan finansial. Adalah percuma ketika kamu berinvestasi saham, sedangkan kamu sendiri sebenarnya masih kesulitan mengatur keuangan.
Sebelum berinvestasi, pastikan:
- Arus kas positif, tidak besar pasak daripada tiang
- Kebutuhan hidup sudah terpenuhi dengan baik
- Bebas utang konsumtif
5. Pastikan dana darurat aman dan asuransi lengkap
Selain yang sudah disebutkan di poin keempat, kamu juga sebaiknya memastikan bahwa dana daruratmu aman, sesuai kondisi ideal. Begitu juga pastikan bahwa kamu memiliki asuransi yang memadai, minimal asuransi kesehatan.
Adalah penting untuk memastikan keuangan kita sendiri sehat, sebelum mulai berinvestasi—termasuk investasi saham syariah.
Nah, demikianlah sedikit perkenalan dengan saham yang berprinsip syariat, dan strategi terbaik untuk memulainya. Semoga tak ragu lagi dalam berinvestasi saham ya, dan tak lagi menganggap investasi saham sebagai judi. Buktinya, ada saham syariah yang bisa kamu pilih, yang sudah dipilih sesuai kriteria syariah yang resmi.