Kamu pasti sering mendengar tentang Rapat Umum Pemegang Saham, kan?

Rapat Umum Pemegang Saham, atau RUPS, merupakan agenda yang biasa dilakukan sebuah perusahaan, biasanya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

RUPS diselenggarakan sebagai media bagi para pemegang saham perusahaan terkait dalam menyampaikan pendapat bisnis mereka secara formal, yang biasanya juga membahas berbagai laporan terkait bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ketika hasil rapat sudah didapatkan, maka hasil tersebut menjadi semacam “undang-undang” bagi manajemen dan operasional perusahaan untuk dilaksanakan dalam periode tertentu ke depannya.

RUPS ini sangat penting artinya bagi sebuah perusahaan, bahkan bisa menentukan masa depan perusahaan itu sendiri. Karenanya, penyelenggaraannya tidak bisa diadakan secara sembarangan. Bahkan, ada loh undang-undang yang mengatur tentang RUPS ini, yaitu UU No. 40 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham merupakan ajang bagi pemegang saham untuk menentukan arah kebijakan sebuah perusahaan.

Ya, memang sebegitu pentingnya agenda satu ini bagi sebuah bisnis.

Lalu, tahukah kamu, bahwa ada beberapa jenis Rapat Umum Pemegang Saham?

Cara Investasi Saham bagi Mahasiswa sebagai Investor Pemula

Jenis Rapat Umum Pemegang Saham

Pembagian jenis RUPS ini juga diatur dalam undang-undang yang sama, yang dibedakan berdasarkan kepentingannya.

RUPS Tahunan

RUPS ini diadakan setahun satu kali, dan menjadi agenda rutin yang selalu dilakukan oleh kebanyakan perusahaan besar. Biasanya dilakukan di akhir tahun, saat perusahaan dalam proses tutup buku.

Agendanya antara lain penyampaian laporan dari direksi dan komisaris pada pemegang saham, yang meliputi laporan keuangan, permodalan, laba, dan lain sebagainya yang dirasa penting untuk disampaikan.

Di akhir rapat, pemegang saham akan memberikan rekomendasi dan masukan, mengenai apa yang harus dilakukan oleh direksi ke depannya berdasarkan laporan yang sudah disampaikan sebelumnya. Nah, rekomendasi dan masukan ini, jika sudah dilakukan, akan menjadi bahan evaluasi pada agenda RUPS selanjutnya.

RUPS Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa bisa diadakan sewaktu-waktu, ketika dirasa perlu. Misalnya seperti ada hal yang belum selesai dibahas pada rapat tahunan dan harus segera diselesaikan.

RUPS Luar Biasa juga bisa diadakan jika perusahaan tengah berada dalam masalah, apa pun itu jika dirasa penting untuk dilakukan. Sebagai contoh:

  • Ada wacana pembubaran perusahaan.
  • Rencana merger, akuisisi, atau pemisahan dengan dan dari perusahaan lainnya.
  • Ada rencana untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat tinggi dalam perusahaan, seperti direksi atau komisaris.
  • Rencana mengajukan pailit.

Dan berbagai hal lain yang dirasa cukup darurat untuk dibahas.

Ini Dia 8 Ciri Investor Saham Sukses - Kamu Punya Nggak?

Tujuan Diadakannya RUPS

Karena ada undang-undang yang mengatur, maka sudah pasti RUPS tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Begitu juga dengan tujuannya. Harus jelas. Nantinya, bahkan, pengajuan RUPS ini juga harus ditetapkan di Pengadilan Negeri loh.

Ada banyak tujuan hingga RUPS perlu diselenggarakan, di antaranya:

  • Penyampaian laporan aktivitas bisnis, serta dampak-dampaknya baik positif maupun negatif.
  • Pelaporan pelaksanaan corporate social responsibility, jika ada
  • Penyampaian laporan keuangan perusahaan selama setahun, untuk RUPS tahunan. Termasuk di dalamnya ada laporan laba dan rugi, juga ada catatan arus kas dan sebagainya.
  • Pelaporan atas pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris.
  • Pembahasan masalah-masalah yang timbul selama setahun belakangan, dari segala aspek bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. Misalnya saja masalah produksi, penjualan, promosi, hingga distribusi, dan yang lainnya.
Rapat Umum Pemegang Saham: Apa Sih Artinya, dan untuk Apa Diadakan?

Tata Cara Rapat Umum Pemegang Saham

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum Rapat Umum Pemegang Saham terselenggara.

Lapor ke Pengadilan Negeri

Dewan komisaris haruslah memberikan laporan ke Pengadilan Negeri setempat bahwa akan diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham di perusahaannya. Setelah itu, pihak Pengadilan Negeri akan menindaklanjuti dengan memberikan ketetapan pengadilan, yang kemudian menjadi dasar bagi dewan komisaris untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham.

Mengundang Para Pemegang Saham

Jika kamu sekarang adalah salah satu pemegang saham emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia, maka kamu pasti sudah pernah mendapat undangan RUPS ini. Biasanya sih ini sering dilihat sebagai tanda-tanda mau bagi-bagi dividen.

Undangan bagi pemegang saham ini diberikan setidaknya 15 hari setelah permohonan disahkan oleh Pengadilan Negeri. Jika kemudian yang hadir kurang dari separuh dari jumlah pemegang saham, maka ketetapan pengadilan dinyatakan hangus.

Untuk mengadakan RUPS lagi, maka dewan komisaris mesti melakukan seluruh tahapan permohonan pengadilan dari awal lagi. Begitu terus, sampai RUPS benar-benar bisa diselenggarakan.

Investor Saham Bertambah, Ini Tip Agar Bisa Konsisten

Pihak yang Mengajukan RUPS

Tidak semua pihak boleh mengajukan diadakannya RUPS. Yang boleh pastinya yang terlibat langsung dalam rapat tersebut, yaitu:

  • Dewan Komisaris, bisa mengajukan RUPS Luar Biasa jika ada laporan sangat penting yang harus disampaikan secara formal kepada pihak pemegang saham dan tak bisa menunggu hingga RUPS tahunan berikutnya.
  • Pemegang saham, yang dilakukan oleh salah satunya atau bisa juga beramai-ramai. Setiap pemegang saham mempunyai hak yang sama untuk bisa mengajukan RUPS, tetapi harus mewakili minimal 10% suara pemegang saham lainnya. Jika hanya mewakili suaranya sendiri, RUPS tak bisa dilanjutkan prosesnya di penghadilan.

Nah, demikianlah serba-serbi Rapat Umum Pemegang Saham yang harus kamu ketahui, sebagai seorang (calon) investor pemegang saham emiten tertentu yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

Jadi, gimana nih? Jika ada undangan untuk RUPS berikutnya, kira-kira bakalan datang enggak, mengingat betapa pentingnya agenda ini?