Kamu masih bingung dengan pemberlakuan atau cara lapor pajak reksadana? Jangan khawatir, artikel ini akan mengulas mengenai bagaimana pemberlakuan pajak reksadana dan juga cara melaporkannya. Ingat ya, sebagai warga negara yang baik, kamu tidak boleh menunda pelaporan pajak.

Investasi reksadana memang sering kali menjadi pilihan investor pemula untuk mencapai financial independent atau tujuan keuangan mereka. Dengan berinvestasi di reksadana, harapannya mereka dapat segera memenuhi tujuan keuangan di masa yang akan datang, seperti dana pensiun, dana darurat, dan masih banyak lagi.

Berinvestasi di pasar modal, khususnya investasi reksadana ini juga cukup populer di kalangan milenial, lho. Hal ini juga tercantum dalam data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Data dari KSEI menyebutkan bahwa populasi kawula muda yang berusia di bawah 30 tahun mendominasi jumlah investor pasar modal. Per bulan November 2020, tercatat hampir 50 persen generasi muda menduduki posisi tersebut dari total populasi investor pasar modal secara keseluruhan.

Mengapa sekarang generasi muda lebih banyak yang sudah aware soal investasi reksadana?

Hal ini tidak lain karena perkembangan teknologi memberikan kemudahan akses terhadap publik untuk melakukan investasi. Bagaimana tidak? Hanya dengan bermodal smartphone dan internet, masyarakat sudah bisa melakukan investasi secara daring dari rumah saja. Kamu tidak perlu repot-repot ke bank atau ke tempat penyedia layanan investasi, hanya untuk membeli beberapa instrumen investasi.

Lebih dari itu, saat ini kamu juga dapat berinvestasi saham maupun reksadana dalam jumlah yang terjangkau, lho. Hanya dengan Rp100.000,- , kamu sudah bisa membeli reksadana maupun saham. Tentunya, hal ini jauh berbeda dengan era sebelumnya, ketika kamu perlu modal jutaan rupiah hanya untuk berinvestasi di instrumen reksadana maupun saham.

6 Langkah Belajar Reksadana dan 6 Tujuan Finansial yang Bisa Dicapai dengannya

Kenali Perbedaan Reksadana dan Saham

Mungkin, sebagian dari kamu masih bingung apa perbedaan dari reksadana dan saham. Gampangnya, reksadana adalah sebuah wadah untuk menghimpun dana dari investor. Dana yang terkumpul ini, nantinya akan dikelola oleh manajer investasi dan diinvestasikan ke beberapa instrumen investasi, seperti saham, obligasi, atau pasar uang.

Baca juga: Serba-serbi Reksadana Saham dan 6 Tips Investasinya untuk Pemula

Reksadana sendiri terbagi menjadi beberapa macam, yakni reksadana pasar uang, reksadana saham, reksadana pendapatan tetap, dan juga reksadana campuran. Setiap jenis reksadana ini memiliki potensi keuntungan dan profil risiko yang berbeda-beda, lho. Semakin tinggi profil risikonya, maka semakin besar pula peluang keuntungan yang kamu dapat nantinya.

Berbeda dengan reksadana, saham merupakan surat berharga yang digunakan sebagai bukti kepemilikan terhadap suatu badan usaha atau perusahaan. Saat kamu membeli saham suatu perusahaan, maka kamu telah menjadi bagian dari kepemilikan atas suatu perusahaan tersebut.

Dengan memiliki sebagian saham dari suatu perusahaan, maka kamu otomatis akan mendapatkan keuntungan atau biasa disebut dividen, yang akan dibayarkan per kuartal maupun tahunan. Selain itu, kamu juga bisa mendapat keuntungan dengan menjual saham ke pasar bursa efek, lho. Menarik bukan?

5 Tips Lapor Pajak Paling Sederhana untuk Investor

Bagaimana Pelaporan Pajak Reksadana?

Nah, usai mengetahui perbedaan mendasar dari reksadana dan saham, kamu juga perlu memahami bagaimana penerapan pajak reksadana.

Melansir dari pajak.go.id, reksadana dapat dibilang sebagai satu-satunya instrumen investasi yang bebas pajak. Berarti saat kamu berinvestasi di reksadana, maka keuntungan yang kamu peroleh tidak termasuk dalam objek pajak.

Peraturan pajak reksadana ini telah tertuang dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat 3 huruf I, yang berbunyi, yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, persekutuan, perkumpulan, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Reksadana memiliki nilai aktiva bersih atau NAB. NAB adalah hasil selisih perhitungan total aset reksa dana dikurangi dengan kewajiban atau beban reksadana. Kewajiban yang dimaksud meliputi biaya manajer investasi, bank custodian, broker efek, pelunasan pembelian aset, dan juga pajak.

Nah, dari perhitungan NAB tersebut, pajak juga merupakan salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksadana dalam suatu portofolio investasi oleh manajer investasi. So, dalam hal ini, sebenarnya kamu sebagai investor reksadana sudah membayar pajak, meskipun secara tidak langsung.

Lantas, bagaimana cara pelaporan pajak reksadana dalam SPT?

2 Langkah Mudah Cara Lapor Pajak Reksadana

2 Langkah Mudah Pelaporan Pajak Reksadana dalam SPT Tahunan

Meskipun reksadana termasuk ke dalam instrumen investasi yang bebas pajak, namun kamu tetap berkewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan. Pelaporan pajak reksadana dalam SPT ini ada dua cara, yang sangat bergantung pada skema kepemilikan reksadana yang kamu punya.

Baca juga: 12 Reksadana Terbaik 2021, Cuan Puluhan Persen!

Menyimpan Reksadana sebagai Aset

Cara pertama yang dapat kamu ambil untuk melaporkan pajak reksadana dalam SPT Tahunan adalah dengan terus menyimpan reksadana tersebut hingga periode pelaporan SPT selesai atau akhir tahun.

Dalam hal ini, investor membeli reksadana dan terus menyimpannya hingga laporan SPT selesai. Investor dapat melaporkan reksadana tersebut dalam kategori harta yang berupa aset dalam bentuk investasi. Dalam pelaporan jenis ini, digunakan harga perolehan yang sesuai dengan periode pembelian harta yang dilakukan.

Misalnya, kamu membeli reksadana senilai Rp25 juta, dan nilainya di akhir tahun menjadi Rp40 juta. Maka, kamu hanya perlu melaporkan harta tersebut dalam bentuk investasi reksadana senilai Rp25 juta saja atau harta perolehan.

Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Sementara itu, cara kedua yang dapat kamu ambil adalah kamu sebagai investor yang memiliki reksadana dan menjualnya dalam periode pelaporan SPT tahun tersebut. Dalam skema kedua ini, kamu dapat melaporkan reksadana sebagai keuntungan dalam kategori penghasilan.

Keuntungan yang kamu dapat dari hasil investasi reksadana ini masuk ke dalam kategori penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Nah, untuk kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan, namun hanya perlu melapor saja.

Misalnya, harga perolehan reksadana yang kamu miliki adalah Rp25 juta, kemudian kamu menjualnya senilai Rp40 juta, sehingga mendapatkan imbal hasil sebesar 15 juta rupiah. Maka, kamu hanya perlu melaporkan keuntungan sebesar Rp15 juta tersebut sebagai penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak.

Sementara, apabila kamu mengalami kerugian dalam penjualan reksadana, maka kamu tidak perlu melaporkannya.

Baca juga: 6 Langkah Belajar Reksadana dan 6 Tujuan Finansial yang Bisa Dicapai dengannya

Itulah ulasan singkat mengenai saham, reksadana, hingga cara pelaporan pajak reksadana dalam SPT. Belajar mengenai pajak, investasi, saham, dan reksadana ini termasuk ke dalam financial education, lho.

Apabila kamu tertarik untuk belajar lebih jauh mengenai reksadana, dan berbagai produk investasi dan keuangan lainnya, silakan bergabung dengan academy Ternak Uang. Sebagai platform digital yang bergerak di bidang finansial, Ternak Uang menyediakan ribuan konten edukasi investasi dengan berbagai instrumen bagi investor pemula.

Yuk, gabung jadi member Ternak Uang! Ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan, mulai dari akses video modul-modul pembelajaran, ikutan berbagai event, dan masih banyak lagi! Segera daftarkan dirimu, dan mulai langkah pertama untuk sukses menjadi investor!