Setiap awal tahun bagi orang atau lembaga yang masuk ke dalam kategori wajib pajak, harus melaporkan SPT tahunan atas seluruh penghasilan dan membayar pajak sesuai ketentuan. Namun, ada kabar gembira bagi wajib pajak yang merupakan investor dan sering mendapatkan cuan dari dividen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan mengenakan pajak atas instrumen investasi ini. Singkatnya, kamu bebas pajak dividen saham!

Setiap investor biasanya sering bertanya, berapakah pajak yang harus dibayarkan apabila menerima dividen atau melakukan transaksi jual beli? Peraturan pajak untuk instrumen investasi sudah dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menyebutkan bahwa pajak akan dikenakan bagi yang melakukan transaksi jual-beli dan menerima dividen. Namun, jika kamu belum melakukan transaksi, maka hanya perlu dilaporkan saja.

Lantas seperti apa sih pajak dividen saham yang wajib diketahui oleh wajib pajak? Berikut penjelasannya.

Pajak Saham Membingungkan? Ini Dia Simulasinya untuk Memudahkan

Pengertian Pajak Dividen Saham

Pengertian dari pajak dividen saham adalah pemungutan pajak atas dividen atau laba yang diterima oleh pemegang polis asuransi, pemegang saham, ataupun anggota koperasi yang memperoleh bagian hasil usaha dalam satu tahun pajak. Untuk tarif pajak dividen saham sendiri berbeda-beda disesuaikan dengan pasalnya.

Baca juga: 7 Tip Belajar Saham Terbaik untuk Pemula

Kendati demikian, perlu digarisbawahi kalau tidak semua dividen tersebut merupakan objek pajak. Ada kondisi yang memungkinkan keuntungan atau laba yang diperoleh tidak menjadi objek pajak. Seperti apa? Yuk, kita lihat lagi.

2 Pembagian Dividen Pajak

Dividen yang bukan objek pajak

Di pasal 4 ayat 3 huruf F, adapun dividen yang diperoleh wajib pajak meliputi perseroan terbatas (PT), BUMN, BUMD atau koperasi, dari penyertaan modal di badan usaha yang berkedudukan dan berdiri di Indonesia, akan tidak menjadi objek pajak apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • PT, BUMD dan BUMN yang menerima dividen memiliki saham paling rendah sebesar 25% dari jumlah modal yang telah disetorkan.
  • Dividen berasal dari cadangan keuntungan atau laba yang ditahan.
  • Dividen yang berasal dari modal dana pensiun pun tidak termasuk ke dalam kategori objek pajak.

Dividen Objek Pajak

Ini adalah dividen dengan keadaan ataupun syarat yang tidak disebutkan di dalam ayat maupun pasal tersebut menjadi objek pajak. Tapi, penghasilan dividen yang mengalami pemotongan PPh ini pun terbagi dua yaitu:

  • Penghasilan dividen menjadi objek pajak, tapi tidak terkena potongan maupun pemungutan pajak penghasilan
  • Penghasilan dividen akan menjadi objek pajak dan terkena pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan.
7 Aplikasi Belajar Saham bagi Pemula, Praktis dan Mudah Dipahami

Tarif Pajak Dividen

PPh Pasal 4 ayat 2

Dividen yang akan diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan PPh senilai 10% dan bersifat final. Termasuk di dalamnya dari perusahaan asuransi ke pemegang polis, juga pembagian sisa hasil usaha koperasi ke anggotanya.

PPh Pasal 23

Untuk penerimaan penghasilan dividen ini adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Untuk potongan laba sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi makan akan dikenakan final, royalti dan bunga.

PPh Pasal 26

Tarif potongan pajak penghasilan senilai 20% atas jumlah bruto dari dividen dikenakan ke penerima penghasilan dividen yang merupakan orang pribadi namun tinggal di luar negeri. Juga termasuk perusahaan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya dalam bentuk usaha tetap di Indonesia dan perusahaan di luar negeri yang menerima pendapatan dari Indonesia tanpa lewat bentuk usaha tetap.

Bebas Pajak Dividen Saham? Ini 3 Poin Penting dan Penjelasannya!

Bebas Pajak Dividen Saham? Ini Penjelasannya!

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa tiap dividen memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun tahun 2021, saat Pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Cipta Kerja, ada perubahan besar yang terjadi di tiga UU perpajakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahannya terbilang sebuah “gebrakan” baru untuk insentif dan juga kemudahan di bidang perpajakan. Nah, salah satu insentif yang diberikan adalah pajak dividen saham.

Baca juga: 5 Tips Lapor Pajak Paling Sederhana untuk Investor

Insentif tersebut berupa dividen yang berasal dari dalam negeri atau dimiliki wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) atau wajib pajak badan dalam negeri (WP Badan DN) tidak akan mengalami pemotongan pajak penghasilan.

Tentunya ini disambut gembira oleh banyak pihak khususnya investor saham dan perusahaan-perusahaan. Kendati demikian, kamu harus tahu dulu beberapa poin penting terkait bebas pajak dividen saham ini.

1. Syarat bebas pajak dividen saham

Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa dividen yang diperoleh wajib pajak dalam negeri bisa bebas pajak dengan syarat dividen tersebut mesti diinvestasikan lagi di Indonesia dengan jangka waktu tertentu minimal 3 tahun sejak diperoleh.

Kebijakan baru ini diharapkan agar dividen yang diterima bisa digunakan untuk menggerakkan roda perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi COVID-19.

Adapun landasan peraturan untuk bebas pajak dividen saham ini yaitu:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021)
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 mengenai Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPN, PPh dan KUP (PMK 18/2021) yang adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja

2. Bentuk investasi kembali dari dividen bebas pajak penghasilan

Di poin pertama, syarat agar bebas pajak dividen saham adalah wajib diinvestasikan kembali di Indonesia dalam beberapa bentuk. Berikut ini 9 bentuk investasi yang diperbolehkan sesuai PMK 18/2021.

  • Surat berharga dan juga termasuk surat berharga syariah Negara Republik Indonesia
  • Obligasi atau sukuk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di mana seluruh perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah di mana seluruh perdagangan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Investasi keuangan di bank persepsi termasuk di dalamnya bank syariah
  • Obligasi atau sukuk perusahaan swasta di mana seluruh perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  • Investasi infrastruktur melalui kerjasama antara pemerintah dan badan usaha
  • Investor sektor rill berdasarkan prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  • Bentuk investasi lainnya yang sah dan sesuai dengan ketentuan dari peraturan UU

3. Konsekuensi apabila dividen tidak diinvestasikan kembali di Indonesia

Konsekuensi yang harus diterima wajib pajak adalah terutang PPh saat dividen atau menerima penghasilan lain. Adapun PPh yang terutang atas dividen wajib pajak dalam negeri harus disetor sesuai dengan tarif yang berlaku. PPh mesti disetor paling lambat tanggal 15 di bulan berikut setelah masa pajak dividen diperoleh.

Baca juga: Financial Independence: 4 Cara untuk Mencapainya

Demikian penjelasan tentang peraturan pajak dividen saham yang berlaku sekarang ini, semoga bisa dipahami. Bagi kamu yang masuk kategori wajib pajak dalam negeri, yuk jangan lupa untuk rutin melaporkan SPT Tahunan. Dengan begitu, kamu sudah bisa melangkah menjadi mandiri finansial.

Apabila kamu tertarik untuk belajar investasi dan membutuhkan informasi lain mengenai dunia investasi, silakan bergabung dengan academy Ternak Uang. Sebagai platform digital yang bergerak di bidang finansial, Ternak Uang menyediakan ribuan konten edukasi investasi dengan berbagai instrumen bagi investor pemula.

Yuk, gabung jadi member Ternak Uang! Ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan, mulai dari akses video modul-modul pembelajaran, ikutan berbagai event, dan masih banyak lagi! Segera daftarkan dirimu, dan mulai langkah pertama untuk sukses menjadi investor!