Salah satu pendapatan terbesar negara kita adalah pajak. Maka sebagai warga negara yang baik, kita perlu rutin untuk lapor pajak dan membayarnya setiap tahun. Itulah mengapa pelaporan SPT Tahunan Pajak wajib dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Sekarang, kita lebih dimudahkan lagi dengan sistem pelaporan pajak online.

Lapor pajak bagi wajib pajak pribadi dan badan ada batas waktunya. Untuk pribadi, lapor SPT dilakukan maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir Maret. Sedangkan wajib pajak badan, batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir April.

Mengapa sih kita wajib lapor pajak, padahal pemerintah sudah memiliki data pendapatan seluruh warga negara melalui catatan NPWP?

Karena berdasarkan UU No.28 tahun 2007 tentang Perpajakan, disebutkan bahwa SPT memiliki fungsi sebagai sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak tahunan yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Agak bingung?

Ringkasnya, SPT menjadi alat dalam penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang telah diberitahukan oleh wajib pajak sebelumnya. Karena ada kemungkinan wajib pajak memperoleh penghasilan lain di luar yang sudah dipotong oleh perusahaan. Misalnya ada usaha sampingan, memiliki beberapa jenis investasi atau ada perubahan harta karena wajib pajak melakukan transaksi seperti jual-beli properti.

Sekarang ini kamu tidak perlu repot kok untuk lapor pajak. Karena wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online melalui e-filling. Nah, e-filling ini cara kerjanya real time ya dan bisa kamu akses melalui website Direktorat Jenderal Pajak DJP online. Jadi, tidak ada alasan ya untuk menghindari lapor pajak.

Sebenarnya, apa sih manfaat lapor pajak bagi masyarakat ini? Apakah kita sudah merasakan manfaatnya?

Financially Independent Retire Early: Mengenal Konsep dan 5 Langkah untuk Mencapainya

Manfaat Lapor Pajak

Kas Negara

Adapun tarif pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak akan langsung masuk ke kas negara. Lalu melalui UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dialokasikan membiayai program kerja yang disusun oleh pemerintah pusat dan daerah.

Untuk seluruh program kerja pemerintah pusat dibiayai dengan skema Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) oleh masing-masing lembaga negara dan kementerian. Sedangkan alokasi program kerja pemerintah daerah dijalankan dengan skema Dana Alokasi Umum (DAU), bagi hasil dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga: Belajar Investasi Kecil-Kecilan dengan 6 Instrumen yang Ramah Pemula

Tidak ada pemeriksaan di kemudian hari

Saat wajib pajak telah membayarkan seluruh pajak atas penghasilan dan lapor pajak dalam SPT tahunan, maka di kemudian hari jika kamu ingin membeli harta, misalnya tanah, maka tidak perlu khawatir dengan adanya pemeriksaan.

Mengapa demikian?

Karena harta yang kamu miliki dalam membeli aset tersebut sebelumnya sudah dibayarkan pajaknya dan telah dilaporkan ke SPT tahunan.

Begitu juga jika kamu ingin mewariskan harta di masa akan datang. Harta warisan tersebut sudah bukan menjadi objek pajak lagi, jadi tidak akan dikenakan tarif pajak karena kamu sudah membayarkan pajaknya.

Semoga paham, ya.

Kepentingan umum

Ada skema subsidi dari pemerintah pusat dalam rangka mengurangi beban masyarakat. Jadi, tarif pajak yang sudah dibayarkan ke kas negara akan diperuntukkan membiayai pembangunan fasilitas publik dan juga pembangunan misalnya jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit dan lain sebagainya.

Dengan adanya pembangunan, otomatis ini akan membuka lahan pekerjaan bagi masyarakat dan bisa meningkatkan pendapatan juga.

Ya, manfaat pajak ini memang sifatnya mutualisme. Jika kita rutin lapor pajak, maka dana dari pajak tersebut manfaatnya akan dikembalikan juga pada masyarakat.

Saat melapor pajak, selain harta berupa penghasilan yang mesti dilaporkan, ada juga jenis investasi yang dimiliki harus turut serta dilaporkan. Bagi kamu yang memiliki investasi, yuk disimak cara lapor pajak untuk investasi yang dimiliki.

5 Tips Lapor Pajak Paling Sederhana untuk Investor

Tips Lapor Pajak untuk Investor

1. Pajak investasi saham

Dalam lapor pajak untuk investasi saham, yang perlu dilaporkan oleh wajib pajak adalah ketika terjadi transaksi penjualan.

Wajib pajak individu dan badan  akan dikenakan 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham (PPH pasal 4 ayat 2).

Contoh:

Investor A mempunyai modal Rp100 juta

Transaksi saham yang dilakukan :

  • 10 Januari 2022 membeli saham CDFG senilai Rp100 juta
  • 1 Februari 2022 menjual saham CDFG Rp120 juta (untung 20 juta)
  • 5 Februari 2022 beli saham KLMN Rp120 juta
  • 15 Februari 2022 jual saham KLMN Rp80 juta (rugi 40 juta)
  • 1 Maret 2021 beli saham 3456 Rp80 juta
  • Akhir Desember 2021 nilai saham 3456 menjadi Rp150 juta dan belum dijual

Lapor pajak yang harus dilakukan oleh investor A sebagai berikut.

Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final

Sumber Penghasilan:

3.Penjualan saham di bursa efek

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/penghasilan bruto: Rp 200 juta (penjumlahan transaksi nomor 2 juga 4)

PPh Terutang: Rp 200.000 (Rp 200 juta dikali 0,1%)

Tarif pajak yang harus dibayarkan oleh investor A senilai Rp200 ribu saja.

Untuk saham yang masih ditahan (belum ada transaksi penjualan), tetap dilaporkan sebagai aset.

Baca juga: 7 Tips Belajar Investasi Terbaik untuk Pemula

2. Dividen

Biasanya beberapa emiten akan membagikan dividen setiap tahunnya. Ketika kamu memperoleh dividen, maka kamu wajib lapor pajak.

Contoh kasus masih lanjut yang di poin 1 ya.

Misalkan di bulan Maret 2021, saham KLMN membagikan dividen senilai Rp10 juta. Laporan pajak sebagai berikut:

Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final

Sumber/jenis penghasilan:

12. Dividen

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/penghasilan bruto: Rp10 juta

PPh Terutang: Rp1.000.000 (Rp10 juta dikali 10%)

Jadi, tarif pajak untuk dividen pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 25% itu sebesar 10%. Nantinya, saat dividen dibayarkan akan dipotong pajaknya, jadi yang akan diterima investor senilai Rp 9 juta.

3. Diskonto Obligasi

Di pajak dikenal dengan istilah diskonto, sedangkan investor mengenalnya dengan sebutan capital gain. Untuk investasi obligasi sendiri, capital gain berasal dari dua sumber.

  • Transaksi jual beli, misal kamu beli di harga Rp100 juta, lalu dijual senilai Rp103 juta.
  • Dari pembelian obligasi. Misalnya beli Rp98 juta, kamu tahan hingga jatuh tempo dan menerima uang sebesar Rp100 juta.

Adapun besaran pajak untuk diskonto sama dengan kupon obligasi ya, yaitu sebesar 15%. Diskonto obligasi ini harus dilaporkan ketika tahun diterima. Jadi, saat kamu beli di tahun 2020 dan menjual di 2021, maka dilaporkan pada tahun 2021. Bagi kamu yang beli hingga jatuh tempo, maka dilaporkan saat tahun jatuh tempo.

Bagaimana jika mengalami kerugian? Misal beli di Rp50 juta, dijual di harga Rp45 juta.

Di kasus ini, maka tidak perlu lapor pajak di bagian diskonto. Karena kerugian investasi di pasar modal tidak mengurangi kewajiban pajak secara keseluruhan.

4. Reksa dana

Reksa dana adalah jenis produk investasi yang tidak dikenakan pajak atas keuntungan investasinya. Ini berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan reksa dana atau pemegang unit penyertaan bukan objek pajak.

Tapi bukan berarti kamu tidak lapor pajak di SPT Tahunan ya. Tetap harus dilaporkan sebagai aset. Karena investasi ini termasuk kategori harta kekayaan selain gaji ataupun penghasilan.

Baca juga: 7 Personal Finance Tips untuk Tingkatkan Kesehatan Keuanganmu

Semoga penjelasan di atas bisa dipahami ya dan kita semua bisa sadar bahwa investasi pun harus dilaporkan. Melakukan lapor pajak ini bagian dari personal finance di mana kamu harus bisa mengelola keuangan dan jujur saat pelaporan karena ini akan berguna bagi kamu di kemudian hari.

Let’s become financially independent dengan membership Ternak Uang selama 1 tahun! Learn, practice, one step at a time. Dengan menjadi member, kamu bisa mendapatkan 365 hari penuh untuk belajar berbagai tahapan menuju merdeka finansial. Termasuk di dalamnya boleh ikut di 100 sessions belajar keuangan bersama speakers yang sudah ahli di bidangnya, dan 2 big events! Tunggu apa lagi? Klik saja tombol di bawah ini, dan ikuti step by step-nya ya!