Istilah cek sudah sering didengar dalam kegiatan ekonomi. Namun, masih banyak yang belum paham fungsi cek dalam transaksi keuangan.

Beberapa pihak sering menggunakan cek sebagai alat bayar. Cukup menuliskan nominal di selembar kertas dan kamu pun tak perlu repot membawa uang yang banyak dalam melakukan transaksi. Memang sih, umumnya penggunaan cek ini hanya oleh pihak-pihak tertentu saja, sehingga fungsi cek dalam transaksi keuangan bagi orang awam masih sulit untuk memahami.

Tak jarang kita sering menemukan orang yang menerima cek kemudian merasa bingung menggunakannya. Bahkan ada yang menganggap cek hanyalah coretan di sebuah kertas biasa, tanpa disadari bahwa cek tersebut bisa dicairkan untuk mendapatkan uang.

Oleh karena itu, kamu perlu untuk tahu pengertian, fungsi cek dalam transaksi keuangan serta jenis-jenisnya, agar kelak ketika memiliki atau menerima sudah mengerti cara menggunakannya.

Pengertian Cek

Pengertian cek adalah alat bayar dalam bentuk surat, yang sudah memiliki standar dan dikeluarkan oleh bank.

Cek juga merupakan surat untuk perantara transaksi keuangan. Menggunakan cek bisa meminimalkan risiko terjadinya kriminalitas, karena uang yang akan ‘berpindah’ itu dalam jumlah yang besar. Pilih mana transaksi membawa koper uang atau selembar cek? Tentunya selembar cek, bukan?

Namun, tidak sembarang orang bisa memiliki cek. Pihak bank hanya bisa memberikan cek pada nasabah yang sering membutuhkan permintaan penarikan sejumlah uang dengan nominal yang besar. Adapun jumlah yang bisa ditarik disesuaikan dengan tulisan di dalam cek tersebut. Agar bisa menggunakan cek ini, maka nasabah mesti membuat rekening giro terlebih dulu di bank.

Perlu diketahui, setiap bank memiliki syarat berbeda-beda untuk pemberian cek ini. Tapi, pada umumnya seluruh bank di Indonesia bisa memakai cek dengan akun giro tersebut.

4 Tanda Kondisi Keuangan Kamu yang Sehat, dan Tip Mengelolanya

4 Fungsi Cek dalam Transaksi Keuangan

1. Alat pengawasan

Fungsi cek dalam transaksi keuangan juga termasuk sebagai alat pengawasan jumlah dana yang dimiliki oleh nasabah di bank.

2. Alat pembayaran sah

Peraturan cek sudah diatur dalam undang-undang, tepatnya di Pasal 178 – 229 KUH Dagang. Lebih lanjut lagi, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran yang di dalamnya kamu bisa membaca lebih detil tentang cek.

Jadi, sudah sangat jelas bahwa fungsi cek dalam transaksi keuangan juga bisa sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Baca juga: 3 + 4 Cara Memperbaiki Kondisi Finansial yang Kurang Sehat

3. Alat penarik uang

Pernah terpikirkan enggak, kalau mau menarik uang dalam jumlah besar di bank atau ATM pasti ada rasa was-was? Atau membawa tas kresek berisi uang pun berisiko terjadi perampokan di jalan loh. Oleh karena itu, salah satu fungsi cek dalam transaksi keuangan juga termasuk menyederhanakan semuanya. Cukup dengan selembar kertas, kamu bisa menarik uang.

Jadi, secara langsung, fungsi cek dalam transaksi keuangan ini sebagai sebuah surat perintah dari nasabah ke pihak bank agar bisa membayar tunai dengan uang kepada orang yang ditunjuk sebagai pemegang cek tersebut.

4. Alat pembukuan dan pencatatan transaksi

Salah satu jenis cek berfungsi sebagai pemindahbukuan, yang awalnya dalam bentuk tunai menjadi nontunai.

4 Fungsi Cek dalam Transaksi Keuangan dan Kenali Jenis-Jenisnya

5 Jenis Cek yang Berlaku di Indonesia

Selain mesti paham fungsi cek dalam transaksi keuangan, kamu juga harus berkenalan dengan beberapa jenis cek agar tahu penggunaannya masing-masing.

1. Cek Atas Nama

Fungsi cek dalam transaksi keuangan jenis ini diterbitkan untuk membayar sejumlah uang kepada suatu individu pribadi atau badan hukum. Dan cek ini umumnya menggunakan identitas jelas di atas cek sebagai petunjuk yang ada. Apabila sebagai badan hukum, maka pihak bertanda tangan akan menjadi wali.

Contohnya:

Bayar pada Nino sejumlah Rp10.000.000, atau bayarlah ke PT. Angin Ribut uang sejumlah Rp20.000.000 .

Inilah yang disebut cek atas nama. Kendati demikian, ada catatan kata “atau pembawa” yang ada di belakang nama yang diperintahkan dicoret.

Baca juga: 7 Langkah Belajar Reksadana dan Berinvestasi untuk Pemula

2. Cek Atas Unjuk

Ini merupakan jenis cek yang kebalikan dari cek atas nama. Di cek atas unjuk tidak tertulis nama pribadi atau badan hukum, jadi siapa saja bisa menukarkan cek ini di bank.

Dengan catatan, selama tanda tangan dan juga identitas dari pembuat cek itu valid, maka dokumen ini bisa dicairkan secara legal.

Window Dressing di Pasar Saham: Apa Artinya, dan Harus Bagaimana?

3. Cek Silang

Cek silang atau biasa disebut cross cheque adalah cek di pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Adapun tanda ini sebagai fungsi cek dalam transaksi keuangan yang awalnya tunai menjadi nontunai, atau sebagai bentuk pemindahbukuan.

4. Cek Mundur

Jenis cek ini diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.

Contohnya:

Nino menerima cek di tanggal 21 Januari 2022, tapi di cek ditulis tanggal 25 Januari 2022.

Ini artinya Nino baru bisa mencairkan cek itu di tanggal yang tertera dalam cek. Jenis cek ini disebut cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo. Fungsi cek dalam transaksi keuangan ini terjadi ketika pemilik dana belum memiliki ketersediaan dana saat itu, sehingga tanggal pun dimundurkan sesuai kesepakatan dua pihak.

5. Cek Kosong

Ini adalah jenis cek dengan dana yang tersedia di rekening giro tidak mencukupi.

Sebagai contoh, Nino hendak mencairkan sejumlah uang senilai Rp70 juta sesuai yang tertulis di cek, tapi sayangnya dana yang tersedia di rekening giro pemberi cek hanya ada Rp50 juta. Dengan demikian, terjadi kekurangan dana sebesar Rp20 juta apabila Nino ingin menariknya.

Apabila ini terjadi, pihak penarik bisa lho mengajukan kasus perdata ke pengadilan tentang cek kosong ini.

Setelah mengetahui pengertian, jenis dan fungsi cek dalam transaksi keuangan, selanjutnya kamu perlu paham juga, bagaimana sih cara mencairkan cek tersebut?

3 Cara Mencairkan Cek

1. Melalui Teller di Bank

Ini adalah metode yang sering digunakan. Kamu cukup mendatangi bank secara langsung dan menunjukkan ceknya ke teller.

Proses verifikasi dan juga transfer jauh lebih mudah. Tapi, jangan lupa saat datang ke bank, pastikan kamu sudah membawa dokumen verifikasi rekening, kartu identitas, dan cek.

2. Melalui ATM

Cara yang sangat praktis berikutnya adalah melalui mesin ATM. Tapi, pastikan untuk menggunakan cara ini, kamu memilih ATM tempat setor cek. Biasanya sih ATM ini ada di cabang bank besar atau dekat area perkantoran.

Langkah-langkah setor cek:

  • Masukkan kartu debit ke mesin ATM dan juga pin
  • Pilih setor cek
  • Masukkan cek di tempat yang disediakan
  • Konfirmasi jumlah
  • Cek prosesnya tidak instan tapi memakan waktu setidaknya 3-4 hari kerja. Setelah uang masuk ke rekening kamu, barulah kamu bisa menariknya dalam bentuk cash.

3. Aplikasi

Metode ini masih baru dan lebih populer di luar negeri. Perusahaan perbankan besar seperti Bank Amerika menggunakan aplikasi untuk mengizinkan menyetorkan cek, agar lebih mudah mengakses.

Caranya dengan mengunduh aplikasi terlebih dulu. Lalu mengambil foto detail bagian depan dan belakang dari lembaran cek. Pihak bank akan mengonfirmasi, dan akan diproses dengan memakan waktu minimal satu hari kerja. Jika sudah selesai, maka kamu akan diberikan notifikasi pencairan cek.

Baca juga: Belajar P2P Lending, Fakta dan Tip Terbaik untuk Memulainya

Ternyata tidak sulit ya, memahami tentang fungsi cek dalam transaksi keuangan? Kurang lebih seperti belajar investasi, kelihatan ribet dari luar tapi setelah melakukannya ternyata tidak sulit.

Setelah membaca artikel ini, semoga kamu lebih paham tentang fungsi cek dalam transaksi keuangan serta seluk-beluknya, sehingga kelak saat menerima cek tidak bingung lagi mencairkannya.

Yuk, cek kondisi keuangan kamu dengan aplikasi Ternak Uang! Caranya gampang kok, dan selanjutnya kamu bisa membuat rencana keuangan yang komprehensif untuk memperbaiki ataupun merencanakan langkah selanjutnya.