Kehadiran financial technology, atau biasa disebut fintech, memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pinjaman dengan proses yang mudah. Namun, bagi umat muslim yang ingin melakukan pinjaman online ada pertanyaan yang kemudian muncul, yaitu apakah sudah ada fintech yang dikelola berdasarkan prinsip syariah? Tentu saja ada! Untuk mengakomodasi segala kebutuhan akan keuangan syariah, muncullah pula fintech syariah.
Ya, fintech sekarang ini semakin erat dengan kehidupan masyarakat dan menjadi bagian penting pula dalam ekonomi syariah. Terlebih lagi untuk masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, sudah tidak perlu repot berurusan lagi dengan birokrasi yang lama dan memakan waktu cukup panjang. Hadirnya penyelenggara fintech sekarang ini juga berhasil memangkas ribetnya pengajuan pinjaman di lembaga keuangan.
Baca juga: Mengenal Asosiasi Fintech Indonesia, Ini Dia 5 Faktanya
Jika di awal kemunculan fintech masih bergerak di bidang konvensional, seiring waktu dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, muncullah fintech berbasis syariah. Kehadirannya menjadi jawaban bagi umat muslim yang masih ragu-ragu menggunakan layanan fintech karena tidak ada kepastian prinsip syariah Islam.
Dari tahun ke tahun, pertumbuhan fintech syariah di Indonesia pun menunjukkan perkembangan yang positif. Dilansir dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending syariah sudah ada 10 yang mengantongi izin secara resmi. Tapi, keseluruhan fintech yang dikelola secara syariah yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 121 perusahaan.
Untuk lebih memahami apa sih fintech syariah, berikut ini penjelasan lengkapnya dan penyelenggara fintech yang sudah terdaftar OJK, yang barangkali bisa jadi rujukan kamu untuk menggunakannya.

Mengenal lebih dekat fintech syariah
Pengertian fintech syariah adalah sebuah platform digital dari pinjaman online, atau disebut peer to peer lending, yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) secara online dan dalam menjalankannya berdasarkan prinsip syariah Islam.
Fintech syariah ini sudah diatur oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 117/DSN-MUI/II/2018. Adapun isi dari fatwa ini menyangkut Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penyelenggara fintech harus memenuhi beberapa kriteria prinsip syariah yang tidak mengandung beberapa unsur di bawah ini:
- Gharar (ketidakjelasan)
- Riba (bunga)
- Tadlis (penipuan)
- Maysir (judi)
- Dharar (bahaya)
- Haram
- Zulm (ketidakadilan)
Apabila penyelenggara fintech syariah memiliki salah satu unsur saja di atas, maka dipastikan tidak akan mendapatkan izin dari BI dan OJK.

6 Jenis Akad Fintech Syariah
Melakukan pengajuan pinjaman di fintech syariah, dari pihak pemberi dan penerima dana harus menggunakan proses akad untuk persetujuan kerja sama. Berikut ini akad yang digunakan.
Ijarah
Yang pertama adalah ijarah. Akad ini akan digunakan dalam pemindahan atas hak guna barang maupun jasa dengan waktu tertentu menggunakan upah.
Mudharabah
Akad ini digunakan antara penjual juga pembeli dalam pengelolaan modal beserta keuntungan bisnis berdasarkan nisbah.
Al-ba’I (jual-beli)
Akad digunakan oleh penjual dan pembeli dalam pertukaran atau perpindahan kepemilikan atas barang dan juga harga.
Wakalah
Akad pelimpahan kuasa dalam melakukan perbuatan hukum tertentu dengan imbalan berupa upah.
Musyarakah
Jika dalam usaha ada dua pihak atau lebih, maka menggunakan akad musyarakah dalam membagi keuntungah sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Baca juga: 5 Instrumen Investasi Halal dan Menguntungkan di Tahun 2022
Qardh
Akad pinjaman antara pemberi dan penerima dengan ketentuan di mana penerima pinjaman mesti mengembalikan uang dengan jangka waktu juga cara yang telah disepakati.

10 Daftar Fintech Syariah yang Legal
Ammana.id
Fintech syariah ini berdiri sejak Maret 2018, Ammana mengklaim bahwa mereka merupakan peer to peer lending syariah pertama yang ada di Indonesia dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ammana fokus terhadap kegiatan pendanaan untuk pelaku UMKM (usaha kecil, mikro dan menengah). Dilansir dari website resmi Ammana, dana yang telah disalurkan hingga tahun 2022 sebesar Rp486 M, dan total pengguna menembus angka 41.574.
Investree
Tak hanya dikenal sebagai fintech basis konvensional, Investree pun berinovasi dengan menghadirkan layanan berlandaskan syariah.
Sama halnya dengan fintech syariah yang lain, Investree Syariah pun menerima pembiayaan dalam membantu UMKM melalui metode buyer financing, invoice financing, dan working capital term loan.
Kapital Boost
Fintech syariah yang satu ini terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 30 Oktober 2019. Kapital Boost memulai dengan tujuan menjadi jembatan UKM dengan pendana global yang mencari imbal hasil secara adil, transparan, dan berdasarkan prinsip syariah.
Ethis
Ethis menghadirkan alternatif pembiayaan dengan membentuk sebuah komunitas pemberi pembiayaan dalam berpartisipasi secara kolektif serta menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan pembiayaan di bidang infrastruktur dan real estate.
Dilansir dari website resmi Ethis, total pendanaan hingga tahun 2022 sebesar Rp40.289.351.445,00 dengan total 5261 pengguna dan 599 pendana.
Berkah Fintek Syariah (BFS)
PT. Berkah Fintek Syariah adalah salah satu pionir untuk penyelenggaraan sistem elektronik yang menawarkan produk pendanaan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan tentunya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sejak tahun 2019. Hingga tahun 2022 akumulasi total pembiayaan sebesar Rp672,22 M.
Papitupi Syariah
Papitupi Syariah adalah salah satu fintech syariah di Indonesia yang hadir dengan tujuan untuk bisa berperan aktif dalam memberikan sebuah solusi pembiayaan syariah. Dilansir dari website resmi, total pendanaan yang telah disalurkan hingga tahun 2022 sebesar Rp62,38 M.
Alami Sharia
Tahun lalu, tepatnya bulan Mei 2021, PT ALAMI Fintek Sharia telah menyelesaikan proses akuisisi sebuah Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah di Jakarta. Adapun pembiayaan fintech syariah ini mengalami pertumbuhan setiap tahunnya. Total pembiayaan yang sudah tersalurkan hingga tahun 2021 sebesar Rp662 M.
Qazwa
Qazwa adalah perusahaan fintech syariah yang memiliki tujuan memudahkan usaha mikro dalam mendapatkan akses permodalan yang bebas riba agar usahanya bisa lebih berkembang dan berdasarkan prinsip syariah. Dilansir dari website resmi Qazwa, total pembiayaan yang telah tersalurkan sebesar Rp21 M.
Duha Syariah
Di fintech syariah ini ada dua layanan yang bisa kamu gunakan yaitu pembiayaan perjalanan religi dan pembiayaan konsumtif (barang atau jasa). Untuk perjalanan religi, Duha Syariah bekerja sama dengan e-commerce atau marketplace dalam perjalanan wisata halal dan umrah.
Dana Syariah
Agak sedikit berbeda dengan peer to peer lending syariah lainnya, Dana Syariah mempunyai fokus membantu para peminjam yang membutuhkan suntikan dana segar di sektor properti, seperti pembelian lahan, pembangunan sarana prasarana dan pembangunan rumah.
Nah, jika kamu ingin mengembangkan dana sebagai bentuk diversifikasi investasi, kamu bisa menjadi pemberi dana atau lender di salah satu platform di atas. Kelak personal finance kamu akan bisa lebih baik lagi karena bisa menghasilkan passive income di fintech syariah ini.
Semoga penjelasan di atas bisa membantu kamu memahami lebih lanjut tentang fintech syariah, ya.
Yuk, gabung jadi member Ternak Uang! Ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan, mulai dari akses video modul-modul pembelajaran, ikutan berbagai event, dan masih banyak lagi! Segera daftarkan dirimu, dan mulai langkah pertama untuk sukses menjadi investor!