Per Februari 2022 kembali Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sekaligus menutup 50 fintech ilegal yang beredar melalui aplikasi di ponsel dan website. Kehadiran pinjol ilegal ini sudah sangat meresahkan beberapa tahun belakangan ini.

Sebenarnya kehadiran financial technology atau fintech sangat membantu masyarakat. Pasalnya, fintech dapat memberikan akses untuk layanan jasa keuangan yang lebih luas, sehingga tidak sesulit seperti dulu. Ditambah juga kebutuhan hidup sekarang ini makin tinggi dan sering kali membuat masyarakat mengambil jalur pendek demi mendapatkan uang, karena persyaratannya yang mudah serta pencairan cepat.

Jika ditarik ke belakang, untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan, dulu prosesnya sangat rumit. Nasabah harus menyediakan bermacam berkas, harus bolak-balik ke bank, belum lagi proses persetujuan yang bisa memakan waktu berminggu-minggu.

Namun, sejak kehadiran fintech, semua proses yang ribet itu dipangkas. Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman bisa dengan mudah mendapatkannya. Berbekal smartphone, aplikasi, dan kuota internet, masyarakat sudah bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah.

Baca juga: Fintech: Pengertian dan 5 Jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui

Sayangnya, kemudahan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak kejahatan. Muncullah berbagai macam bentuk investasi ilegal, termasuk pinjaman online ilegal. Alih-alih memberikan pinjaman dana yang bisa membantu, ternyata bunganya sangat mencekik, belum lagi cara penagihan pun yang sangat tidak sopan.

Dilansir dari Satgas Waspada Investasi, per November 2021 sudah ada 3.631 fintech ilegal yang diblokir aplikasi juga website. Sedangkan jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 8.000 aduan.

Walaupun sudah banyak pinjol ilegal diblokir, tapi seperti jamur di musim penghujan, mereka selalu tumbuh subur hingga saat ini. Agar kamu tidak terjerat dengan fintech ilegal, berikut ciri-ciri dan tips memilih yang terbaik.

Fintech: Pengertian dan 5 Jenisnya yang Perlu Kamu Ketahui

Ciri-ciri Fintech Ilegal

1. Tidak memiliki izin yang resmi

Tak bisa dimungkiri literasi keuangan masyarakat Indonesia masih minim, salah satu indikator adalah jumlah pengguna pinjol ilegal yang banyak dari tahun ke tahun.

Masyarakat enggan untuk melakukan pengecekan pinjaman online tersebut apakah resmi terdaftar atau tidak, karena terjebak pada kondisi yang mendesak dan tidak berpikir panjang. Celah ini pun dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjaring banyak korban pinjol ilegal.

2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas

Ciri-ciri fintech ilegal kedua adalah tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Biasanya pinjol ilegal tidak memiliki website resmi. Kalaupun ada, mereka tidak mencantumkan alamat dan pengurusnya.

3. Pencairan pinjaman yang mudah

Untuk meminjam dana di pinjol ilegal, seseorang cukup berbekal fotokopi KTP dan foto diri, maka pinjaman pun bisa dicairkan. Hati-hati ya dengan cara yang seperti ini, karena sudah pasti ini termasuk fintech ilegal.

Faktanya, meski terbilang cepat dan mudah, proses persetujuan pinjaman dan pencairannya tetap butuh waktu untuk verifikasi. Tidak ada yang instan.

4. Tidak ada informasi biaya administrasi, bunga dan denda

Umumnya masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming pencairan cepat tanpa mengecek berapa biaya bunga, administrasi dan denda. Jika kamu menemukan pinjaman online yang tidak memberikan informasi tersebut, maka sebaiknya dihindari.

Biasanya fintech ilegal akan memberikan bunga yang mencekik dengan jangka waktu pendek. Misalnya, kamu meminjam Rp1 juta, saat perjanjian bunga per hari 1%. Tapi harus waspada, karena tidak ada kejelasan di awal, bunga ini bisa berubah sewaktu-waktu menjadi di atas 1%. Begitu pun dengan jangka waktu, misalnya di aplikasi 90 hari, ternyata menjadi 30 hari. Semua karena ketidakjelasan informasi di awal.

Belajar P2P Lending, 5 Fakta ini Harus Benar Diperhatikan

5. Biaya pinjaman, bunga dan denda tidak terbatas

Nah, ini dia seperti yang sudah disebutkan di poin sebelumnya.

Fintech ilegal sering semena-mena terkait bunga, denda, dan biaya pinjaman. Tidak ada ketentuan pasti dari mereka besarannya. Kalau pun ada, itu hanya di awal, ketika berjalan hal tersebut bisa berubah sesuai keinginan mereka.

6. Memiliki akses data pribadi di ponsel nasabah

Fintech ilegal sering meminta akses data dan juga kontak di ponsel. Inilah awal mula malapetaka karena mereka menguasai seluruh kontak di ponsel nasabah. Saat sudah menguasai data pribadi nasabah, ketika telat membayar maka mereka sering melakukan intimidasi ke seluruh kontak di HP.

Padahal, kalau yang legal dan terdaftar di OJK, aplikasi fintech lending tidak diperkenankan untuk mengakses fitur selain kamera, mikrofon, dan lokasi yang dipakai untuk keperluan verifikasi data loh.

7. Tidak memiliki layanan pengaduan

Selain tidak punya alamat kantor jelas, pengurus, fintech ilegal juga tidak mempunyai layanan pengaduan. Jadi, apabila nasabah mengalami hal yang tidak mengenakkan, tidak ada pihak yang bisa dihubungi.

8. Munculnya ancaman penghinaan, teror hingga pencemaran nama baik

Inilah yang membuat para nasabah tertekan bahkan depresi, karena pihak pinjol ilegal sering melakukan tindakan pengancaman, meneror keluarga hingga teman kantor. Bahkan ada yang tega menyebarkan foto atau video nasabah yang sifatnya sangat pribadi.

9. Penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin

Sering perhatikan tidak, ada banyak pesan singkat yang masuk dari nomor tidak dikenal untuk menawarkan pinjaman cepat cair? Ya, ini juga termasuk ciri-ciri pinjol ilegal.

10. Penagih tidak memiliki sertifikasi AFPI

Penagihan pinjaman online yang resmi harus ada sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Agar kamu terhindar dari fintech ilegal, tips berikut ini bisa kamu terapkan. Jangan lupa untuk membagikan tips ini pada keluarga, teman, maupun kenalan kamu ya, agar semua orang tahu dan bisa membedakan mana fintech legal dan pinjol ilegal.

Kenali 10 Ciri Fintech Ilegal, dan Tips Terbaik untuk Memilih yang Legit

Tips Terbaik Memilih Fintech Lending yang Resmi dan Legit

Sebenarnya jika kamu bisa tahu fintech legal dan resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kamu tidak perlu merasa risau dengan biaya-biaya pinjaman. Bahkan, jika memang kamu punya dana, kamu juga bisa loh mengembangkannya di fintech tersebut.

Baca juga: Minat Belajar P2P Lending? Ini Cara Kerja, Risiko, dan 5 Tips Terbaiknya

Nah, agar kamu tidak terjerat fintech ilegal, berikut tips memilih fintech legal sekaligus bisa jadi sarana bagi kamu yang ingin mengembangkan dana.

1. Pastikan memiliki izin resmi juga terdaftar di OJK

Ini sudah paten banget, ya, bahwa sebuah perusahaan fintech legal harus terdaftar dan memiliki izin resmi OJK. Kamu bisa mengecek daftar perusahaan fintech legal ini di website resmi OJK.

2. Cari tahu informasi tentang perusahaannya

Dalam memberikan perizinan, pihak OJK akan memastikan kalau perusahaan fintech tersebut benar ada. Salah satu indikator yang bisa dilihat adalah fintech legal tersebut sudah berbadan hukum atau tidak.

3. Perhatikan bunga dan dendanya

Perusahaan fintech yang sudah memiliki izin OJK hanya bisa memberikan beban bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Untuk total seluruh biaya termasuk di dalamnya denda, oleh AFPI mengatur sebesar 100% dari nilai pokok pinjaman.

4. Cari tahu apakah pernah ada pelanggaran

Dalam aktivitasnya, perusahaan fintech ilegal wajib mengikuti seluruh peraturan OJK dan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

5. Apakah sudah menjadi anggota dan mendapatkan sertifikasi AFPI?

Setiap perusahaan fintech legal wajib menjadi anggota AFPI. Dan untuk penagihan (oleh internal maupun eksternal) wajib memiliki sertifikasi dari AFPI.

6. Simak syarat pengajuan pinjaman dengan saksama

Di fintech legal, ada namanya proses pengajuan yang meliputi unggah dokumen terkait, tujuan pinjaman untuk apa dan credit scoring.

Baca juga: 7 Personal Finance Tips untuk Tingkatkan Kesehatan Keuanganmu

Berutang adalah hak setiap warga negara. Namun, kamu perlu jeli dalam memilih fintech legal, jangan sampai karena keadaan terdesak kamu tidak berpikir panjang dan tidak mengecek legalnya sebuah perusahaan fintech.

Di fintech legal seperti yang disebutkan di atas, kamu juga bisa mengembangkan dana untuk mendapatkan imbal hasil yang legit. Jadi, di sini kamu akan menjadi pemberi dana (lender). Cara kerjanya, kamu akan menginvestasikan sejumlah uang di perusahaan fintech legal untuk diberikan pada peminjam (borrower). Nantinya kamu akan mendapatkan imbal hasil dari bunga yang dibayarkan.

Dengan tahu fintech legal dan memanfaatkannya ke arah positif seperti pengembangan dana, kelak kamu bisa mencapai financial independent.

Yuk, gabung jadi member Ternak Uang! Ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan, mulai dari akses video modul-modul pembelajaran, ikutan berbagai event, dan masih banyak lagi! Segera daftarkan dirimu, dan mulai langkah pertama untuk sukses menjadi investor!