Kamu tertarik dengan fasilitas berbasis syariah? Jangan khawatir, sekarang ada kok saham syariah, jadi kamu nggak perlu ragu mau berinvestasi di instrumen ini. Untuk belajar saham syariah, tentunya kamu mesti mengenali terlebih dulu karakteristiknya seperti apa.

Pada dasarnya, pengertian saham syariah sama dengan saham konvensional, yaitu surat berharga yang menunjukkan hak milik dari sebuah perusahaan. Adapun perbedaan saham syariah dan konvensional sebagai berikut:

  • Untuk saham konvensional terdiri dari perusahaan bergerak di semua bidang. Tapi, khusus untuk saham syariah, perusahaan tersebut tidak berada di bidang yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti berkaitan dengan judi, atau memproduksi minuman keras.
  • Perusahaan yang termasuk di saham syariah mesti mempunyai utang berbasis bunga lebih kecil dari total aset. Sedangkan untuk saham konvensional bebas.

Untuk saham syariah diatur sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI No. 8 Tahun 2011, yang dalam mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri sudah sesuai prinsip syariah Islam, yaitu Bai Al Musawamah.

Jadi, tidak semua saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) termasuk kategori syariah. Pasalnya,  sebuah saham dapat dilabeli syariah apabila memiliki syarat tertentu. Yang mau membeli saham syariah pun tidak terbatas untuk muslim saja, yang nonmuslim mau membeli pun bisa.

Nah, kalau kamu masih merupakan investor pemula, mari kita belajar saham syariah lebih dalam lagi. Yuk, simak sampai selesai ya!

Trading Saham Syariah: Cara Halal Berinvestasi

Belajar Saham Syariah, Berikut Karakteristiknya yang Mesti Diketahui

Bidang usaha perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah

Saham perusahaan bisa dimasukkan ke dalam kategori saham syariah apabila berasal dari perusahaan yang bidang usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Berikut ini contoh bidang usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah:

  • Judi dan permainan yang termasuk ke dalam judi
  • Jual beli yang tidak diikuti dengan penyerahan barang atau jasa
  • Jual beli dengan permintaan palsu
  • Lembaga keuangan bank dengan basis bunga
  • Perusahaan pembiayaan berbasis bunga
  • Jasa keuangan seperti asuransi konvensional
  • Memproduksi barang maupun jasa yang haram zatnya (haram lidzatihi)
  • Membuat barang juga jasa bukan karena zatnya
  • Memproduksi barang maupun jasa yang bisa merusak moral (bersifat mudarat)
  • Adapun melakukan transaksi dengan suap

Total dari utang tidak lebih besar dari aset

Perusahaan saham syariah harus memiliki total utang dengan basis bunga lebih kecil apabila dibandingkan dengan total keseluruhan aset. Untuk total utang berbasis bunga, telah ditetapkan tidak boleh lebih dari 45% total keseluruhan aset perusahaan.

Pendapatan dari usaha lebih besar dari pendapatan yang tidak halal

Perusahaan haruslah mempunyai pendapatan usaha lebih besar dari pendapatan bunga maupun yang tidak halal lainnya. Adapun batas maksimal dari pendapatan bunga kurang dari 10% jika dibandingkan dengan total pendapatan usaha perusahaan secara keseluruhan.

Terdaftar di Daftar Efek Saham

Karakteristik untuk belajar saham syariah yang terakhir adalah kamu mesti tahu saham mana saja yang sudah resmi terdaftar di Daftar Efek Saham (DES). Bagi yang tidak tahu DES, ini merupakan daftar perusahaan apa saja yang sudah memiliki saham syariah.

Adapun daftar ini akan diterbitkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan dan juga Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) selama dua kali dalam setahun. Kalau pengin tahu DES ini, kamu bisa melihatnya di website OJK.

Belajar Saham Syariah: Kenali Karakteristiknya

Bagaimana Proses Transaksi Saham Syariah?

Belajar saham syariah, tentunya kamu juga mesti mengetahui bagaimana melakukan transaksi saham. Kamu dianggap melakukan transaksi saham apabila melakukan jual beli akan saham berbasis syariah dan terdaftar di DES. Selain dari itu, kamu dilarang dalam melakukan jual beli yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah juga, seperti short selling, margin trading, dan lain sebagainya.

Ada tiga indeks syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI):

1. ISSI atau Indeks Saham Syariah Indonesia

ISSI dikenalkan ke publik pada tanggal 12 Mei 2011. Untuk keseluruhan saham syariah yang ada di ISSI dipastikan sudah terdaftar di DES yang dikeluarkan oleh OJK. Kurang lebih ada 406 saham yang masuk dalam indeksi ini.

Indeks ini dikeluarkan oleh LK dan Bapepam. Kamu yang ingin melakukan transaksi di saham syariah bisa menggunakan indeks ini sebagai rujukan.

2. Jakarta Islamic Index (JII)

JII diperkenalkan pada tanggal 3 Juli 2000. Adapun saham-saham yang termasuk ke dalam JII adalah 30 saham yang bisa dibilang likuid.

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index)

JII70 Index diumumkan BEI pada tanggal 17 Mei 2019. Untuk saham yang ada di indeks ini mencapai 70 saham dan termasuk saham yang sangat likuid di BEI.

Ketika kamu belajar saham syariah pertama kali, biasanya muncul keraguan akan status syariah dari saham yang akan dibeli. Nah, untuk mengatasinya kamu bisa menggunakan SOTS atau Sistem Online Trading Syariah.

Di SOTS kamu secara otomatis nggak bisa melakukan transaksi yang dilarang dalam prinsip syariah. Ada beberapa perusahaan sekuritas yang sudah memiliki SOTS seperti :

  1. IPOT Syariah (PT Indo Premier Securities)
  2. E-smart Syariah (PT BNI Securities)
  3. MOST Syariah (PT Mandiri Sekuritas)
  4. POST Syariah (PT Panin Sekuritas, Tbk.
  5. iTrimegah Syariah (PT Trimegah Securities)

Sekarang ini kurang lebih ada 15 SOTS yang sudah terdaftar di OJK. Dan Indonesia merupakan negara pelopor untuk SOTS ini.

Demikian ulasan belajar saham syariah bagi pemula yang sebaiknya diketahui. Semoga bermanfaat dan kamu bisa melakukan investasi sesuai dengan prinsip syariah.

Cari tahu insight lebih lengkap tentang investasi saham syariah lainnya di aplikasi Ternak Uang sekarang juga!

Belum jadi member? Pakai kode promo TUBLOG buat dapetin Diskon Khusus 15% untuk Membership TU Premium!